DAKWAAN
Kesatu
----- Bahwa Terdakwa M. YUNUS Bin A. GANI pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 23.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2025 setidak-tidaknya atau masih dalam Tahun 2025 yang bertempat di Gampong Cot Kec. Sakti Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 3,98 (tiga koma sembilan puluh delapan) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------
----- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa ditelpon oleh FAHRUL RAZI (DPO) untuk menjual narkotika jenis sabu miliknya dan terdakwa mengiyakan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 12.30 Wib terdakwa ditelpon oleh FAHRUL RAZI (DPO) “apa jadi pergi untuk mengambil sabu” dan terdakwa menjawab “jadi”. Kemudian terdakwa langsung pergi kerumah FAHRUL RAZI (DPO) dan selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib terdakwa sampai dirumah FAHRUL RAZI (DPO) dan pada saat terdakwa sampai di pintu rumah, FAHRUL RAZI (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) Zak/paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada terdakwa dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), namun terdakwa tidak ada menyerahkan uang kepada FAHRUL RAZI (DPO) dan akan diserahkan saat sabu tersebut sudah terjual. Kemudian setelah menerima narkotika jenis sabu dari FAHRUL RAZI (DPO), terdakwa langsung pulang menuju rumah terdakwa di Gampong Cot Kec. Sakti Kab. Pidie.
Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib bertempat di dalam kamar tidur rumah terdakwa di Gampong Cot Kec. Sakti Kab. Pidie, terdakwa membuat paketan/memaketkan sabu tersebut menjadi 25 (dua puluh lima) paket untuk memudahkan terdakwa menjual kepada pembeli sabu dan kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan kembali dalam lemari pakaian dalam kamar tidur terdakwa tersebut. dari 25 (dua puluh lima) paket tersebut sudah terjual sebanyak 15 (lima belas) paket dan uangnya sudah terdakwa serahkan kepada FAHRUL RAZI (DPO) sebanyak Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 bertempat dirumah FAHRUL RAZI (DPO) di Gampong Bucue Kec. Sakti Kab. Pidie dan sisa narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket adalah yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 23.30 Wib pada saat terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan Gampong Cot Kec. Sakti Kab. Pidie tiba-tiba datang Petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Pidie dan langsung melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dan pada saat melakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dalam kotak rokok Dji Sam Soe yang ditemukan dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan saat ditangkap dan selanjutnya Petigas Kepolisian melakukan pemeriksaan kerumah terdakwa dan ada menemukan barang bukti berupa 1(satu) buah plastik klip yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Timbangan Digital yang ditemukan dalam lemari pakaian didalam kamar tidur terdakwa di Gampong Cot Kec. Sakti Kab. Pidie. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.---
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:1641/NNF/2025 tanggal 07 Mei 2025yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 3,98 (tiga koma sembilan puluh delapan) gram yang dianalisis milik Terdakwa M. YUNUS BIN A. GANI adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--
--- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.--------------------------------------------------------------------------------------------
--- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 032/JL.14.60035/2025 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 05 Februari 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa M. YUNUS BIN A. GANI 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 3,98 (tiga koma sembilan puluh delapan) gram.-------------
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------
ATAU
Kedua
----- Bahwa Terdakwa M. YUNUS Bin A. GANI pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 23.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2025 setidak-tidaknya atau masih dalam Tahun 2025 yang bertempat di Gampong Cot Kec. Sakti Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 3,98 (tiga koma sembilan puluh delapan) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-
----- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa ditelpon oleh FAHRUL RAZI (DPO) untuk menjual narkotika jenis sabu miliknya dan terdakwa mengiyakan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 12.30 Wib terdakwa ditelpon oleh FAHRUL RAZI (DPO) “apa jadi pergi untuk mengambil sabu” dan terdakwa menjawab “jadi”. Kemudian terdakwa langsung pergi kerumah FAHRUL RAZI (DPO) dan selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib terdakwa sampai dirumah FAHRUL RAZI (DPO) dan pada saat terdakwa sampai di pintu rumah, FAHRUL RAZI (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) Zak/paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada terdakwa dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), namun terdakwa tidak ada menyerahkan uang kepada FAHRUL RAZI (DPO) dan akan diserahkan saat sabu tersebut sudah terjual. Kemudian setelah menerima narkotika jenis sabu dari FAHRUL RAZI (DPO), terdakwa langsung pulang menuju rumah terdakwa di Gampong Cot Kec. Sakti Kab. Pidie.
Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib bertempat di dalam kamar tidur rumah terdakwa di Gampong Cot Kec. Sakti Kab. Pidie, terdakwa membuat paketan/memaketkan sabu tersebut menjadi 25 (dua puluh lima) paket untuk memudahkan terdakwa menjual kepada pembeli sabu dan kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan kembali dalam lemari pakaian dalam kamar tidur terdakwa tersebut. dari 25 (dua puluh lima) paket tersebut sudah terjual sebanyak 15 (lima belas) paket dan uangnya sudah terdakwa serahkan kepada FAHRUL RAZI (DPO) sebanyak Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 bertempat dirumah FAHRUL RAZI (DPO) di Gampong Bucue Kec. Sakti Kab. Pidie dan sisa narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket adalah yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 23.30 Wib pada saat terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan Gampong Cot Kec. Sakti Kab. Pidie tiba-tiba datang Petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Pidie dan langsung melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dan pada saat melakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dalam kotak rokok Dji Sam Soe yang ditemukan dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan saat ditangkap dan selanjutnya Petigas Kepolisian melakukan pemeriksaan kerumah terdakwa dan ada menemukan barang bukti berupa 1(satu) buah plastik klip yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Timbangan Digital yang ditemukan dalam lemari pakaian didalam kamar tidur terdakwa di Gampong Cot Kec. Sakti Kab. Pidie. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.---
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:1641/NNF/2025 tanggal 07 Mei 2025 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 3,98 (tiga koma sembilan puluh delapan) gram yang dianalisis milik Terdakwa M. YUNUS BIN A. GANI adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--
--- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang baik dari Menteri Kesehatan maupun dari Pihak Kepolisian RI.---
--- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 005/JL.14.60035/2025 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 05 Februari 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa M. YUNUS BIN A. GANI 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 3,98 (tiga koma sembilan puluh delapan) gram.-----------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------
|