| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 17/PDT.G/2013/PN.SGI | H. USMAN A. BAKAR | 1.SUHAIMI 2.M. NASIR SULAIMAN | Permohonan Eksekusi | 
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Des. 2013 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 17/PDT.G/2013/PN.SGI | |||||||||
| Tanggal Surat | - | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat | 
 | |||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | |||||||||
| Tergugat | 
 | |||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan provisi seluruhnya; 2. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan operasional Boat KM. Jasa Super GT 36 No. 211/QQ; 3. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Boat KM. Jasa Super kepada Panglima laot dan menempatkannya di Kuala Pasie Peukan Baro Kabupaten Pidie; 4. Bila tidak diindahkan Putusan Provisi ini, Tergugat dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari bilamana lalai melaksanakan putuan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan. DALAM POKOK PERKARA : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Surat Kerja Sama Boat KM. JASA SUPER yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I adalah sah; 3. Menyatakan bahwa SURAT PERNYATAAN PERDAMAIAN yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat II adalah sah; 4. Menyatakan Para Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi); 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap 1 (satu) unit Boat KM. Jasa Super GT 36 No. 211/QQ; 6. Menghukum Tergugat I membayar secara kontan sekaligus dan seketika Minimal Hak Komisi Pemilik Boat dan Hak Bagi hasil Boat yang merupakan hak Penggugat dimulai dari Juli 2012 hingga sekarang berjumlah Rp. 19.000.000 x 16 bulan= Rp. 304.000.000,- (tiga ratus empat juta rupiah); 7. Menghukum Tergugat I membayar denda sekaligus dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 49.104.000,- (empat puluh sembilan juta seratus empat ribu rupiah); 8. Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp. 204.600.000,- (dua ratus empat juta enam ratus ribu rupiah); 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari bilamana lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan ; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar) kendatipun ada verzet, Banding atau Kasasi pada Mahkamah Agung RI; Atau : Bilamana Ketua Pengadilan Negeri Sigli Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). | |||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	