Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/PDT.G/2013/PN.SGI H. USMAN A. BAKAR 1.SUHAIMI
2.M. NASIR SULAIMAN
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2013
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/PDT.G/2013/PN.SGI
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. USMAN A. BAKAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZUL AZMI ABDULLAH, SHH. USMAN A. BAKAR
2AMSAR, SHH. USMAN A. BAKAR
Tergugat
NoNama
1SUHAIMI
2M. NASIR SULAIMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan provisi seluruhnya;

2. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan operasional Boat KM. Jasa Super GT 36 No. 211/QQ;

3. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Boat KM. Jasa Super kepada Panglima laot dan menempatkannya di Kuala Pasie Peukan Baro Kabupaten Pidie;

4. Bila tidak diindahkan Putusan Provisi ini, Tergugat dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari bilamana lalai melaksanakan putuan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.

DALAM POKOK PERKARA :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Surat Kerja Sama Boat KM. JASA SUPER yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I adalah sah;

3. Menyatakan bahwa SURAT PERNYATAAN PERDAMAIAN yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat II adalah sah;

4. Menyatakan Para Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi);

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap 1 (satu) unit Boat KM. Jasa Super GT 36 No. 211/QQ;

6. Menghukum Tergugat I membayar secara kontan sekaligus dan seketika Minimal Hak Komisi Pemilik Boat dan Hak Bagi hasil Boat yang merupakan hak Penggugat dimulai dari Juli 2012 hingga sekarang berjumlah Rp. 19.000.000 x 16 bulan= Rp. 304.000.000,- (tiga ratus empat juta rupiah);

7. Menghukum Tergugat I membayar denda sekaligus dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 49.104.000,- (empat puluh sembilan juta seratus empat ribu rupiah);

8. Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp. 204.600.000,- (dua ratus empat juta enam ratus ribu rupiah);

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari bilamana lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan ;

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar) kendatipun ada verzet, Banding atau Kasasi pada Mahkamah Agung RI;

Atau :

Bilamana Ketua Pengadilan Negeri Sigli Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak