Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2025/PN Sgi 1.YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2.SARA YULIS, S.H
AGUS SALIM BIN SULAIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 152/Pid.B/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1652/L.1.11.8/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2SARA YULIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SALIM BIN SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

CABANG KEJAKSAAN NEGERI PIDIE DI KOTABAKTI

Jalan Tangse No. 4 Kotabakti Telp. (0653)-821740 Fax. (0653) 821591

               Kode Pos : 24164 Email : cabjari.pidie.kotabakti@kejaksaan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                       

SURAT DAKWAAN

NO REG PERK : PDM-35/L.1.11.8/Eoh.2/11/2025

 

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Terdakwa

:

Agus Salim Bin Sulaiman

Tempat Lahir

:

Cot Rheng

Umur/Tanggal Lahir

:

37 Tahun / 06 Juni 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gampong Cot Rheng Kec Pidie Kab Pidie

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

 

 

 

B.

 STATUS PENAHANAN

 

 

Penyidik

:

19 September 2025 s/d 08 Oktober 2025

Penyidik Perpanjangan PU

:

08 Oktober 2025 s/d 16 November 2025

Penuntut Umum

:

13 November 2025 s/d 02 Desember 2025

 

 

 

C.

 

DAKWAAN

Bahwa terdakwa Agus Salim Bin Sulaiman pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2025 atau pada suatu dalam tahun 2025 bertempat di Gampong Cot Rheng Kec Pidie Kab Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan penganiayaan” yang mana perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB saat saksi korban Marzuki Bin Husen berada dikamar mandi rumahnya yang beralamat di Gampong Cot Rheng Kec Pidie Kab Pidie tiba-tiba datang terdakwa Agus Salim Bin Sulaiman masuk kerumah saksi korban Marzuki dengan cara mendobrak pintu depan rumah kemudian saksi korban Marzuki keluar dari kamar mandi dan melihat terdakwa Agus Salim berada didalam rumah sambil memegang sebilah parang dengan panjang lk 50 (lima puluh) centimeter ditangan kanannya kemudian terdakwa Agus Salim berjalan mendekati saksi korban Marzuki lalu mengayunkan parang ke arah saksi korban Marzuki sebanyak 3 (tiga) kali namun saksi korban Marzuki berhasil menghindarinya kemudian saksi Sri Rizki Binti Sofyan Effendi yang berada dibelakang terdakwa Agus Salim memegang tangan kiri terdakwa Agus Salim kemudian terdakwa Agus Salim memindahkan parang tersebut ke tangan kirinya lalu terdakwa Agus Salim kembali maju dan memukul saksi korban Marzuki pada bagian muka berulang kali kemudian terdakwa Agus Salim menendang saksi korban Marzuki pada bahagian perut yang mengakibatkan saksi korban Marzuki terjatuh ke lantai. Selanjutnya datang saksi David Abdillah S Bin Darma Samura, saksi Yusnardi Bin M. Husen bersama warga sekitar memegang dan menarik terdakwa Agus Salim lalu mengeluarkan terdakwa Agus Salim dari dalam rumah saksi korban Marzuki;
  • Bahwa perbuatan terdakwa Agus Salim Bin Sulaiman mengakibatkan saksi korban Marzuki Bin Husen mengalami kesakitan pada pelipis mata sebelah kiri, bagian mulut mengeluarkan darah, pada bahagian perut bawah mengalami kesakitan dan nyeri sebagaimana Visum Et Repertum Nomor 50/RSU.S/MED.VR/RM/VII/2025 tanggal 09 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr. Rosalia selaku dokter pemeriksa. Bahwa berdasarkan pemeriksan terhadap Marzuki Bin Husen ditemukan luka-luka :
  • Bengkak dikening kiri
  • Pendarahan di bola mata kiri
  • Luka robek di dekat bibir atas

Kesimpulan

Bengkak di kening kiri dan pendarahan dibola mata kiri, luka robek didekat bibir atas

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP-----------------------------------------------------------------------

 

 

 

Kotabakti, 13 November 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

 

SARA YULIS, S.H.

 Ajun Jaksa NIP. 199309232020121014

       

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya