. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
02. Menyatakan sah hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat dalam
Perjanjian pinjaman 10 ( sepuluh ) manyam Mas biasa, dimana Penggugat se-
laku yang menyerahkan pinjaman dan Tergugat orang yang menerima pinja-
man, sebagaimana yang di maksud dalam Surat Perjanjian tertanggal 02-
Januari 2017 ;
03. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji, karena tidak melu-
nasi Pinjaman kepada Penggugat sampai batas waktu pada tanggal 20 April
2017 tersebut ;
04. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan pinjaman 10 ( sepuluh )
manyam pinjaman Mas biasa, jika di kalkulasikan pada saat ini harga Mas
biasa ± Rp 1.720.000,- x 10 manyam = Rp 17.200.000,- ( tujuh belas juta dua
ratus ribu rupiah ) kepada penggugat secara tunai dan kontan, selambat-lambat-
nya 7 hari setelah dibacakan putusan ;
05. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil dan Immateriil ke-
pada Penggugat secara tunai dan kontan, dengan perincian sebagai berikut :
05. 1. Kerugian Materiil sebanyak Rp 28.380.000,- ( dua puluh delapan juta-
tiga ratus dlapan puluh ribu rupiah ) ;
05.2. Kerugian Immateriil sebanyak Rp 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah).
sebagaimana tersebut dalam poin 06 posita, selambat-lambatnya 7
hari setelah di bacakan putusan ;
06. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Pernggugat sebesar
Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) setiap harinya, terhitung sejak putusan
dibacakan sampai dengan di penuhinya isi putusan ini dengan baik ;
07. Menyatakan menurut hukum memberi izin kepada Penggugat untuk memiliki
dan menjadi hak milik serta memperjual belikan Borok Pinjaman yaitu
sebuah rumah permanen seluas 6 x 5 M berserta tanah yang terletak di Gam-
pong Blang Baroh, Kec. Glumpang Baro, Kab. Pidie, dengan batas sebagai
berikut :
sebagaimana tersebut dalam Surat Perjanjian tertanggal 02 Januari 2017 da-
lam posita gugatan poin 02 ;
08. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Sigli dapat dilaksanakan terlebih da-
hulu secara serta merta ( uitvoerbaar bij vorraad ), meskipun ada verzet, ban-
ding dan kasasi ;
09. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah di letakkan atas jaminan
sebuat rumah permanen sebagai Borok sebagaimana tersebut di poin 02 posita
diatas ;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
S U B S I D A I R :
Apabilan Pengadilan berpendapat lain, maka Penggugat bermohon agar di berikan
Putusan yang seadil-adilnya .-