Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
31/Pid.Sus/2024/PN Sgi | SUKRIYADI, S.H. | HUSSON MUKHTAR BIN SABER AHMAD | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Imigrasi | ||||||
Nomor Perkara | 31/Pid.Sus/2024/PN Sgi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-23 /L.1.11/Eku.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
P-29
SURAT DAKWAAN NO. REG PERK : PDM-09/Eku.2/SGL/03/2024
Nama lengkap : Husson Mukhtar Bin Saber Ahmad Tempat lahir : Sokoreya Bangladesh Umur/tanggal lahir : 70 tahun Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Bangladesh Tempat tinggal : Cox Bazar, Partoli No 9 Wat Moloy Para, Bangladesh Agama : Islam Pekerjaan : Petani Garam Pendidikan : Tidak bersekolah
------ Bahwa ia terdakwa Husson Mukhtar Bin Saber Ahmad bersama Zahangir (DPO) pada tanggal 14 November 2023 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November 2023 bertempat di pesisir pantai Blang Raya Kec Mutiara Tiga Kab Pidie dan pada tanggal 15 November 2023 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November 2023 bertempat di Kuala Gp Pasi Beurandeh Kec Batee Kab Pidie atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas I B yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan
Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awal bulan November 2023, terdakwa Husson Mukhtar Bin Saber Ahmad di ajak oleh Zahangir (DPO) untuk mencari ikan dilaut selama satu minggu dengan upah 3000 TAKA ( kurs 142.52,- X 3.000 TAKA = Rp. 427.560,-) dan pada saat itu terdakwa Husson menyetujuinya. Kemudian pada saat terdakwa sudah berada diatas kapal kayu FB HAJIAIYOB MOORF milik Zahangir, pada tengah malam terdakwa melihat datang beberapa kapal kecil yang didalamnya ada orang-orang yang akan dinaikkan kedalam kapal kayu FB HAJIAIYOB MOORF milik Zahangir, dan ternyata orang-orang yang naik kedalam kapal tersebut adalah warga etnis rohingya yang tinggal di camp pengungsian negara Bangladesh yang sebelumnya telah direkrut oleh Zahangir untuk pergi meninggalkan camp pengungsian negara Bangladesh menuju ke Indonesia dan Zahangir meminta uang sejumlah 80.000 TAKA sampai 100.000.- TAKA per orangnya, kalau dijumlahkan hitungan uang Indonesia dari Rp. 7.000.000. (tujuh juta rupiah) sampai dengan Rp.14.000.000.- (empat belas juta rupiah.--------------------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa Husson Mukhtar Bin Saber Ahmad bersama Zahangir (DPO) pada tanggal 14 November 2023 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November 2023 bertempat di pesisir pantai Blang Raya Kec Mutiara Tiga Kab Pidie dan pada tanggal 15 November 2023 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November 2023 bertempat di Kuala Gp Pasi Beurandeh Kec Batee Kab Pidie atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas I B yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa pada awal bulan November 2023, terdakwa Husson Mukhtar Bin Saber Ahmad di ajak oleh Zahangir (DPO) untuk mencari ikan dilaut selama satu minggu dengan upah 3000 TAKA ( kurs 142.52,- X 3.000 TAKA = Rp. 427.560,-) dan pada saat itu terdakwa Husson menyetujuinya. Kemudian pada saat terdakwa sudah berada diatas kapal kayu FB HAJIAIYOB MOORF milik Zahangir, pada tengah malam terdakwa melihat datang beberapa kapal kecil yang didalamnya ada orang-orang yang akan dinaikkan kedalam kapal kayu FB HAJIAIYOB MOORF milik Zahangir, dan ternyata orang-orang yang naik kedalam kapal tersebut adalah warga etnis rohingya yang tinggal di camp pengungsian negara Bangladesh yang sebelumnya telah direkrut oleh Zahangir untuk pergi meninggalkan camp pengungsian negara Bangladesh menuju ke Indonesia dan Zahangir meminta uang sejumlah 80.000 TAKA sampai 100.000.- TAKA per orangnya, kalau dijumlahkan hitungan uang Indonesia dari Rp. 7.000.000. (tujuh juta rupiah) sampai dengan Rp.14.000.000.- (empat belas juta rupiah).-------------------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana -------------------------
Sigli, 27 Maret 2024 PENUNTUT UMUM
SUKRIYADI, S.H.,M.H.Jaksa Muda NIP. 197404172000031002 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |