Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Sgi TAZKIA RIZKI FATMA HADIYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TAZKIA RIZKI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FATMA HADIYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat/Pihak Pertama untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Mengikat Secara Hukum Perjanjian Kontrak Kerja antara Penggugat/Pihak Pertama dengan Tergugat/ Pihak Kedua pada 7 Mei 2024;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerja berakhir tanpa memenuhi prosedur yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kontrak Kerja yang dibuat pada 7 Mei 2024 antara Penggugat/Pihak Pertama dengan Tergugat/ Pihak Kedua;
  4. Menyatakan telah berakhir secara hukum Perjanjian Kontrak Kerja antara Penggugat/Pihak Pertama dengan Tergugat/ Pihak Kedua pada 7 Mei 2024;
  5. Menghukum  Tergugat/Pihak Kedua untuk membayar pinalti sebagai kompensasi atas biaya yang timbul akibat pengunduran diri Para Tergugat/Pihak Kedua sebagaimana telah disepakati dalam kontrak kerja, yaitu sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah);
  6. Menghukum Tergugat/Pihak Kedua untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat/Pihak Pertama sebesar Rp 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah);
  7. Menghukum Tergugat/Pihak Kedua untuk membayar ganti rugi imateriil kepada Penggugat/Pihak Pertama sebesar Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
  8. Menghukum Tergugat/Pihak Kedua untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak