Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama dan Tempat Lahir anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 1107-LT-03092012-0019, tertanggal 10 Desember 2024 atas nama RAHMADANI,;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Nama dan Tempat Lahir anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 1107-LT-03092012-0019, tertanggal 10 Desember 2024 atas nama RAHMADANI,, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 1107-LT-03092012-0019, tertanggal 10 Desember 2024 atas nama RAHMADANI,, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon yang baru yang semula tercantum Nama dan Tempat Lahir anak pemohon RAHMADANI, tempat lahir SIGLI adalah keliru, seharusnya Nama dan Tempat Lahir anak pemohon yang sebenarnya IRFAN RAMADHAN, dan tempat lahir LANCANG;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|