Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2024/PN Sgi SUKRIYADI, S.H. HUSSON MUKHTAR BIN SABER AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2024/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-23 /L.1.11/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUKRIYADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSSON MUKHTAR BIN SABER AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SAID SAFWATULLAH, S.H.HUSSON MUKHTAR BIN SABER AHMAD
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI PIDIE

 

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan

Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG PERK : PDM-09/Eku.2/SGL/03/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap             :     Husson Mukhtar Bin Saber Ahmad Tempat lahir                             :     Sokoreya Bangladesh Umur/tanggal lahir                             :     70 tahun

Jenis kelamin               :     Laki-laki

Kebangsaan                :     Bangladesh

Tempat tinggal            :     Cox Bazar, Partoli No 9 Wat Moloy Para, Bangladesh Agama                                  :     Islam

Pekerjaan                   :     Petani Garam

Pendidikan                  :     Tidak bersekolah

 

  1. Penahanan : terdakwa di tahan dengan Tahanan Rutan
    • Penahanan oleh penyidik Polri                                 : 03 Desember 2023 s/d 22 Desember 2023
    • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum          : 23 Desember 2023 s/d 31 Januari 2024
    • Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN ke I             : 01 Februari 2024 s/d 01 Maret 2024
    • Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN ke II  : 02 Maret 2024 s/d 31 Maret 2024
    • Penahanan oleh Penuntut Umum                      : 25 Maret 2024 s/d 13 April 2024

 

  1. DAKWAAN KESATU

------ Bahwa ia terdakwa Husson Mukhtar Bin Saber Ahmad bersama Zahangir (DPO) pada tanggal 14

November 2023 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November 2023 bertempat di pesisir pantai Blang Raya Kec Mutiara Tiga Kab Pidie dan pada tanggal 15 November 2023 sekira pukul

16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November 2023 bertempat di Kuala Gp Pasi Beurandeh Kec Batee Kab Pidie atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas I B yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan

 

Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------

 

- Bahwa pada awal bulan November 2023, terdakwa Husson Mukhtar Bin Saber Ahmad di ajak oleh Zahangir (DPO) untuk mencari ikan dilaut selama satu minggu dengan upah 3000 TAKA ( kurs 142.52,- X 3.000 TAKA = Rp. 427.560,-) dan pada saat itu terdakwa Husson menyetujuinya. Kemudian pada saat terdakwa sudah berada diatas kapal kayu FB HAJIAIYOB MOORF milik Zahangir, pada tengah malam terdakwa melihat datang beberapa kapal kecil yang didalamnya ada orang-orang yang akan dinaikkan kedalam kapal kayu FB HAJIAIYOB MOORF milik Zahangir, dan ternyata orang-orang yang naik kedalam kapal tersebut adalah warga etnis rohingya yang tinggal di camp pengungsian negara Bangladesh yang sebelumnya telah direkrut oleh Zahangir untuk pergi meninggalkan camp pengungsian negara Bangladesh menuju ke Indonesia dan Zahangir meminta uang sejumlah 80.000 TAKA sampai 100.000.- TAKA per orangnya, kalau dijumlahkan hitungan uang Indonesia dari Rp.

7.000.000. (tujuh juta rupiah) sampai dengan Rp.14.000.000.- (empat belas juta rupiah.--------------------

 

  • Selanjutnya Zahangir (DPO) mengajak terdakwa Husson untuk mengangkut/membawa orang etnis Rohingya ke Wilayah Indonesia dengan upah sebesar Rp. 3.000 TAKA dan terdakwa menyetujuinya. Kemudian satu persatu orang etnis Rohingya naik ke atas kapal hingga berjumlah 147 orang ( seratus empat puluh tujuh) orang dan terdakwa juga sempat meminta uang penyelundupan ke saksi Salam Abdur Bin Abu Tahar yang merupakan orang etnis Rohingya sebesar 30.000 TAKA (142.52,- X 30.000 TAKA = Rp. 4.275.600,-) agar diperbolehkan naik ke atas kapal untuk ikut bersama rombongan orang etnis Rohingya lainnya. Kemudian terdakwa bersama dengan Zahangir dan warga etnis rohingya berlayar dengan kapal yang telah disediakan oleh zahangir dari Banglades dengan tujuan perairan Indonesia.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya berselang 4- 5 jam setelah kapal kayu FB HAJIAIYOB MOORF milik Zahangir berlayar, kemudian berangkat kapal kedua yaitu kapal kayu FB SEFA yang memuat warga etnis Rohingya sebanyak 194 (seratus sembilan puluh empat) orang yang dinahkodai oleh Saber (DPO) dan Nanabai (DPO).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  •          Selanjutnya setelah berlayar 6 (enam) hari yang mana terdakwa dan Zahangir saling bergantian mengemudi kapal kayu FB HAJIAIYOB MOORF milik Zahangir, lalu pada saat sudah masuk ke perairan Indonesia dengan jarak sekitar 8 jam lagi tiba di pantai Aceh, kapal FB HAJIAIYOB MOORF bertemu dengan kapal FB SEFA di tengah laut. kemudian terdakwa Husson Mukhtar dan Zahangir pindah ke kapal FB SEFA yang dinahkodai oleh Saber dan Nanaibai dengan tujuan supaya lebih mudah melarikan diri, sedangkan kapal FB HAJIAIYOB MOORF ditinggalkan tanpa nahkoda namun kapal tetap berlayar dengan warna etnis rohingya yang menahkodai.-----------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 11.30 Wib kapal kayu FB SEFA mendarat di Aceh yaitu di pesisir pantai Gampong Blang Raya Kec Muara Tiga Kab Pidie yang mengangkut warga etnis Rohingya sebanyak 194 (seratus sembilan puluh empat) orang. Pada saat itu terdakwa Husson Mukhtar, Zahangir, Saber dan Nababai melarikan diri, namun terdakwa berhasil ditangkap oleh warga.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Selanjutnya keesokan harinya Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 16.30 Wib kapal FB HAJIAIYOB MOORF milik Zahangir terdampar di pesisir pantai Kuala Gampong Pasi Beurandeh Kec Batee Kab Pidie yang mengangkut warga etnis Rohingya sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) orang.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam membawa etnis Rohingya masuk ke Perairan Indonesia tidak memiliki dokumen yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.-------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 120 Ayat

(1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa ia terdakwa Husson Mukhtar Bin Saber Ahmad bersama Zahangir (DPO) pada tanggal 14

November 2023 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November 2023 bertempat di pesisir pantai Blang Raya Kec Mutiara Tiga Kab Pidie dan pada tanggal 15 November 2023 sekira pukul

16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November 2023 bertempat di Kuala Gp Pasi Beurandeh Kec Batee Kab Pidie atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas I B yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa pada awal bulan November 2023, terdakwa Husson Mukhtar Bin Saber Ahmad di ajak oleh Zahangir (DPO) untuk mencari ikan dilaut selama satu minggu dengan upah 3000 TAKA ( kurs 142.52,- X 3.000 TAKA = Rp. 427.560,-) dan pada saat itu terdakwa Husson menyetujuinya. Kemudian pada saat terdakwa sudah berada diatas kapal kayu FB HAJIAIYOB MOORF milik Zahangir, pada tengah malam terdakwa melihat datang beberapa kapal kecil yang didalamnya ada orang-orang yang akan dinaikkan kedalam kapal kayu FB HAJIAIYOB MOORF milik Zahangir, dan ternyata orang-orang yang naik kedalam kapal tersebut adalah warga etnis rohingya yang tinggal di camp pengungsian negara Bangladesh yang sebelumnya telah direkrut oleh Zahangir untuk pergi meninggalkan camp pengungsian negara Bangladesh menuju ke Indonesia dan Zahangir meminta uang sejumlah 80.000 TAKA sampai 100.000.- TAKA per orangnya, kalau dijumlahkan hitungan uang Indonesia dari Rp.

7.000.000. (tujuh juta rupiah) sampai dengan Rp.14.000.000.- (empat belas juta rupiah).-------------------

 

  • Selanjutnya Zahangir (DPO) mengajak terdakwa Husson untuk mengangkut/membawa orang etnis Rohingya ke Wilayah Indonesia dengan upah sebesar Rp. 3.000 TAKA dan terdakwa menyetujuinya. Kemudian satu persatu orang etnis Rohingya naik ke atas kapal hingga berjumlah 147 orang ( seratus empat puluh tujuh) orang dan terdakwa juga sempat meminta uang penyelundupan ke saksi Salam Abdur Bin Abu Tahar yang merupakan orang etnis Rohingya sebesar 30.000 TAKA (142.52,- X 30.000 TAKA = Rp. 4.275.600,-) agar diperbolehkan naik ke atas kapal untuk ikut bersama rombongan orang etnis Rohingya lainnya. Kemudian terdakwa bersama dengan Zahangir dan warga etnis rohingya berlayar dengan kapal yang telah disediakan oleh zahangir dari Banglades dengan tujuan perairan Indonesia.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya berselang 4- 5 jam setelah kapal kayu FB HAJIAIYOB MOORF milik Zahangir berlayar, kemudian berangkat kapal kedua yaitu kapal kayu FB SEFA yang memuat warga etnis Rohingya sebanyak 194 (seratus sembilan puluh empat) orang yang dinahkodai oleh Saber (DPO) dan Nanabai (DPO).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  •          Selanjutnya setelah berlayar 6 (enam) hari yang mana terdakwa dan Zahangir saling bergantian mengemudi kapal kayu FB HAJIAIYOB MOORF milik Zahangir, lalu pada saat sudah masuk ke perairan Indonesia dengan jarak sekitar 8 jam lagi tiba di pantai Aceh, kapal FB HAJIAIYOB MOORF bertemu dengan kapal FB SEFA di tengah laut. kemudian terdakwa Husson Mukhtar dan Zahangir pindah ke kapal FB SEFA yang dinahkodai oleh Saber dan Nanaibai dengan tujuan supaya lebih mudah melarikan diri, sedangkan kapal FB HAJIAIYOB MOORF ditinggalkan tanpa nahkoda namun kapal tetap berlayar dengan warna etnis rohingya yang menahkodai.-----------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 11.30 Wib kapal kayu FB SEFA mendarat di Aceh yaitu di pesisir pantai Gampong Blang Raya Kec Muara Tiga Kab Pidie yang mengangkut warga etnis Rohingya sebanyak 194 (seratus sembilan puluh empat) orang. Pada saat itu terdakwa Husson Mukhtar, Zahangir, Saber dan Nababai melarikan diri, namun terdakwa berhasil ditangkap oleh warga.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Selanjutnya keesokan harinya Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 16.30 Wib kapal FB HAJIAIYOB MOORF milik Zahangir terdampar di pesisir pantai Kuala Gampong Pasi Beurandeh Kec Batee Kab Pidie yang mengangkut warga etnis Rohingya sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) orang.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa dalam membawa etnis Rohingya masuk ke Perairan Indonesia tidak memiliki dokumen yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.-------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 120 Ayat

(1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana -------------------------

 

Sigli, 27 Maret 2024 PENUNTUT UMUM

 

 

SUKRIYADI, S.H.,M.H.

Jaksa Muda NIP. 197404172000031002

Pihak Dipublikasikan Ya