DAKWAAN
Kesatu
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IKBAL Bin M. NUR ABDULLAH pada hari kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 13:25 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2025 setidak-tidaknya atau masih dalam Tahun 2025 yang bertempat di Gampong Lingkok Busu Kec. Mutiara Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 2,35 (dua koma tiga puluh lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---
----- Bahwa awalnya Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025, sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menghubungi untuk SUBI (DPO) memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) jie / 1 (satu) paket seharga Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah), setelah dibayar SUBI (DPO) menelephone terdakwa dan menyuruh terdakwa pergi ke jembatan Gampong Lala Kec. Mila Kab. Pidie untuk mengambil narkotika jenis sabu yang terdakwa beli tersebut di atas jembatan Gampong Lala Kec. Mila Kab. Pidie yaitu sebelah kiri jembatan yang disimpan di bungkusan kotak rokok Sampoera Mild. Bahwa sekira pukul 17.00 Wib terdakwa tiba di jembatan Gampong Lala Kec. Mila Kab. Pidie dan terdakwa melihat di sebelah kiri jembatan ada bungkusan kotan rokok Sampoerna Mild, terdakwa langsung mengambil bungkusan kotak rokok tersebut dan terdakwa melihat di dalam bungkusan rokok tersebut 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening, selanjutnya terdakwa menyimpannya di saku celana bagian depan dan terdakwa langsung pulang. Selanjutnya terdakwa memaketkan atau membuat narkotika jenis sabu tersebut menjadi 11 (sebelas) paket dan pada terdakwa membuat atau memaketkan tersebut tidak ada orang lain dirumah, kemudian terdakwa sudah menjualnya sebanyak 3 (tiga) paket, dengan harga perpaket seharga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah), sisa yang belum terjual sebanyak 9 (sembilan) paket yang terbungkus dengan plastik bening dan terdakwa simpan di saku celana terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025, sekira pukul 13.25 Wib, bertempat di ruang tamu rumah terdakwa Gampong Lingkok Busu Kec. Mutiara Kab. Pidie, pada saat terdakwa akan memaketkan lagi narkotika jenis sabu milik terdakwa tersebut dan terdakwa berada di ruang tamu rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dari saku celana terdakwa dan menaruhnya di lantai rumah terdakwa dihadapan terdakwa duduk, tidak lama kemudian datang Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada saat terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa narkotika jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) paket yang terbungkus dengan plastik bening yang ditemukan dihadapan terdakwa duduk tepatnya di ruang tamu dalam rumah terdakwa Gampong Lingkok Busu Kec. Mutiara Kab. Pidie, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.---
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:1640/NNF/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 2,35 (dua koma tiga puluh lima) gram yang dianalisis milik Terdakwa MUHAMMAD IKBAL BIN M. NUR ABDULLAH adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---
--- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.---
--- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 033/JL.14.60035/2025 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 13 Februari 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa MUHAMMAD IKBAL BIN M. NUR ABDULLAH berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 2,35 (dua koma tiga puluh lima) gram.---
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------
ATAU
Kedua
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IKBAL Bin M. NUR ABDULLAH pada hari kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 13:25 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2025 setidak-tidaknya atau masih dalam Tahun 2025 yang bertempat di Gampong Lingkok Busu Kec. Mutiara Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 2,35 (dua koma tiga puluh lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-
----- Bahwa awalnya Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025, sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menghubungi untuk SUBI (DPO) memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) jie / 1 (satu) paket seharga Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah), setelah dibayar SUBI (DPO) menelephone terdakwa dan menyuruh terdakwa pergi ke jembatan Gampong Lala Kec. Mila Kab. Pidie untuk mengambil narkotika jenis sabu yang terdakwa beli tersebut di atas jembatan Gampong Lala Kec. Mila Kab. Pidie yaitu sebelah kiri jembatan yang disimpan di bungkusan kotak rokok Sampoera Mild. Bahwa sekira pukul 17.00 Wib terdakwa tiba di jembatan Gampong Lala Kec. Mila Kab. Pidie dan terdakwa melihat di sebelah kiri jembatan ada bungkusan kotan rokok Sampoerna Mild, terdakwa langsung mengambil bungkusan kotak rokok tersebut dan terdakwa melihat di dalam bungkusan rokok tersebut 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening, selanjutnya terdakwa menyimpannya di saku celana bagian depan dan terdakwa langsung pulang. Selanjutnya terdakwa memaketkan atau membuat narkotika jenis sabu tersebut menjadi 11 (sebelas) paket dan pada terdakwa membuat atau memaketkan tersebut tidak ada orang lain dirumah, kemudian terdakwa sudah menjualnya sebanyak 3 (tiga) paket, dengan harga perpaket seharga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah), sisa yang belum terjual sebanyak 9 (sembilan) paket yang terbungkus dengan plastik bening dan terdakwa simpan di saku celana terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025, sekira pukul 13.25 Wib, bertempat di ruang tamu rumah terdakwa Gampong Lingkok Busu Kec. Mutiara Kab. Pidie, pada saat terdakwa akan memaketkan lagi narkotika jenis sabu milik terdakwa tersebut dan terdakwa berada di ruang tamu rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dari saku celana terdakwa dan menaruhnya di lantai rumah terdakwa dihadapan terdakwa duduk, tidak lama kemudian datang Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada saat terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa narkotika jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) paket yang terbungkus dengan plastik bening yang ditemukan dihadapan terdakwa duduk tepatnya di ruang tamu dalam rumah terdakwa Gampong Lingkok Busu Kec. Mutiara Kab. Pidie, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.---
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:1640/NNF/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 2,35 (dua koma tiga puluh lima) gram yang dianalisis milik Terdakwa MUHAMMAD IKBAL BIN M. NUR ABDULLAH adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---
--- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang baik dari Menteri Kesehatan maupun dari Pihak Kepolisian RI.---
--- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 033/JL.14.60035/2025 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 13 Februari 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa MUHAMMAD IKBAL BIN M. NUR ABDULLAH berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 2,35 (dua koma tiga puluh lima) gram.---
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------
|