| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK : PDM-28/L.1.11.8/Eku.2/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Terdakwa I
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
MUHAMMAD PURNAMA Bin RUSLI
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Medang
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
32 Tahun / 13 Juni 1993
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Sempurna Gp Medang Kec Medang Deras Kab Batu Bara Kab Batu Bara Prov. Sumatra Utara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
|
|
|
|
|
Terdakwa II
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
MUHAMMADAR NUJI Bin ZAINAL ABIDIN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Peuntuet
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
36 Tahun / 07 Juni 1989
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gp Peuntuet Kec Sawang Kab Aceh Utara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani / Pekebun
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
Penangkapan
|
:
|
Ditangkap pada tanggal 12 Juli 2025
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 01 September 2025 s/d 20 September 2025
|
|
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 21 September 2025 s/d 30 Oktober 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas, 30 Oktober 2025 s/d 18 November 2025
|
- DAKWAAN
Kesatu
Primair
--------- Bahwa terdakwa I Muhammad Purnama Bin Rusli bersama-sama dengan terdakwa II Muhammad Nuji Bin Zainal Abidin, saksi Sulaiman Bin Usman (berkas penuntutan terpisah), sdr Iswandi, sdr Iskandar dan sdr Junaidi dan sdr Muhammad Khalil Mardhatillah Als Khalil (Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kawasan Hutan Alue Suloh Kilometer 18 tepatnya di Gp Bangkeh Kec Geumpang Kab Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (1) Huruf b” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------
- Bahwa pada hari rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB sdr Muhammad Khalil Mardhatillah Als Khalil (DPO) menemui saksi Puteh Usman S.E Bin Usman untuk menyewa 1 (satu) unit alat berat escavator merek hitachi 210 warna Orange tahun 2022 lalu disepakati harga sewa menyewa alat berat eskavator tersebut sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), kemudian pada Rabu tanggal 23 Juli 2025 saksi Puteh Usman memberitahukan terdakwa I Muhammad Purnama Bin Rusli selaku operator alat berat tersebut bahwa 1 (satu) unit alat berat eskavator milik saksi Puteh Usman telah disewakan kepada sdr Muhammad Khalil Mardhatillah Als Khalil lalu saksi Puteh Usman menyuruh terdakwa I Muhammad Purnama untuk merawat dan menjaga alat berat eskavator tersebut. Lalu keesokan harinya, sdr Muhammad Khalil Mardhatillah Als Khalil membawa alat berat eskavator ke wilayah Kabupaten Pidie menggunakan mobil trado, lalu pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sdr Muhammad Khalil Mardhatillah Als Khalil menyuruh terdakwa I Muhammad Purnama mulai bekerja untuk pengerjaan pembuatan lapangan futsal di daerah Gp Bangkeh Kec Geumpang Kab Pidie selama 10 (sepuluh) hari atau sampai dengan selesai pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025. Selanjutnya pada Selasa tanggal 05 Agustus 2025, sdr Muhammad Khalil Mardhatillah Als Khalil memerintahkan terdakwa I Muhammad Purnama untuk membawa alat berat eskvator tersebut ke lokasi penambangan yang berada di Kawasan Hutan Alue Suloh Kilometer 18 tepatnya di Gp Bangkeh Kec Geumpang Kab Pidie namun terdakwa I Muhammad Purnama menolaknya namun sdr Muhammad Khalil Mardhatillah Als Khalil terus mendesak akhirnya terdakwa I Muhammad Purnama menyetujuinya kemudian terdakwa I Muhammad Purnama membawa alat berat eskavator ke lokasi penambangan yang berada di Gp Bangkeh Kec Geumpang Kab Pidie. Lalu sesampainya di lokasi penambangan, terdakwa I Muhammad Purnama bertemu dengan terdakwa II Muhammad Nuji Bin Zainal Abidin, saksi Sulaiman Bin Usman, sdr Iswandi (DPO), sdr Iskandar (DPO), sdr Junaidi (DPO) lalu terdakwa bersama rekan-rekan penambang emas lainnya mempersiapkan segala kebutuhan untuk melakukan penambangan emas;
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 terdakwa bersama sama dengan rekan-rekan yang lain melakukan penambangan emas tanpa izin dengan cara terdakwa I Muhammad Purnama Bin Rusli dan terdakwa Muhammad Nuji Bin Zainal Abidin selaku operator eskavator menggali dan mengeruk material yang mengandung emas lalu memasukkannya ke dalam asbuk kemudian saksi Sulaiman, bersama-sama sdr Iswandi, sdr Iskandar dan sdr Junaidi yang bertugas sebagai asbuk membersihkan emas yang ada dalam ayakan atau asbuk dari sisa tanah dan pasir hingga mengumpulkan emas sebanyak 134,875 gram yang telah diserahkan kepada sdr Khalil;
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa dan rekan-rekan penambang yang lain diamankan oleh saksi Muhammad Wahyudi dan saksi Mulia Rizki selaku anggota unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pidie akibat melakukan penambangan tidak memiliki surat izin. Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) unit Alat Berat Becho / Ekscavator Merek Hitachi 210 Warna Orange tahun 2022, 1 (satu) Buah Buku Catatan hasil Penambangan Emas Illegal dengan tulisan B. Khalik Beko Alat Berat warna Kuning, 1 (satu) Buah Timbangan Digital Merk POCKET SCALE warna Hitam dan 1 (satu) Buah Timbangan Digital warna Silver kemudian terdakwa dan rekan-rekan penambang emas ilegal lainnya beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa perbuatan terdakwa I Muhammad Purnama Bin Rusli bersama-sama dengan terdakwa II Muhammad Nuji Bin Zainal Abidin, Saksi Sulaiman Bin Usman, sdr Iswandi, sdr Iskandar, sdr Junaidi dan sdr Muhammad Khalil Mardhatillah Als Khalil dalam melakukan kegiatan penambangan di Kawasan Hutan Alue Suloh Kilometer 18 tepatnya di Gp Bangkeh Kec Geumpang Kab Pidie yang tidak dilengkapi dengan izin dari memiliki perizinan dari Pemerintah Pusat telah mengakibatkan kerusakan lingkungan, pencemaran air dan pengerusakan hutan.
------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP------------
Subsidair
------- Bahwa terdakwa I Muhammad Purnama Bin Rusli bersama-sama dengan terdakwa II Muhammad Nuji Bin Zainal Abidin, saksi Sulaiman Bin Usman (berkas penuntutan terpisah), sdr Iswandi, sdr Iskandar dan sdr Junaidi dan sdr Muhammad Khalil Mardhatillah Als Khalil (Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kawasan Hutan Alue Suloh Kilometer 18 tepatnya di Gp Bangkeh Kec Geumpang Kab Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (1) Huruf a”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------
- Bahwa pada hari rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB sdr Muhammad Khalil Mardhatillah Als Khalil (DPO) menemui saksi Puteh Usman S.E Bin Usman untuk menyewa 1 (satu) unit alat berat escavator merek hitachi 210 warna Orange tahun 2022 lalu disepakati harga sewa menyewa alat berat eskavator tersebut sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), kemudian pada Rabu tanggal 23 Juli 2025 saksi Puteh Usman memberitahukan terdakwa I Muhammad Purnama Bin Rusli selaku operator alat berat tersebut bahwa 1 (satu) unit alat berat eskavator milik saksi Puteh Usman telah disewakan kepada sdr Muhammad Khalil Mardhatillah Als Khalil lalu saksi Puteh Usman menyuruh terdakwa I Muhammad Purnama untuk merawat dan menjaga alat berat eskavator tersebut. Lalu keesokan harinya, sdr Muhammad Khalil Mardhatillah Als Khalil membawa alat berat eskavator ke wilayah Kabupaten Pidie menggunakan mobil trado, lalu pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sdr Muhammad Khalil Mardhatillah Als Khalil menyuruh terdakwa I Muhammad Purnama mulai bekerja untuk pengerjaan pembuatan lapangan futsal di daerah Gp Bangkeh Kec Geumpang Kab Pidie selama 10 (sepuluh) hari atau sampai dengan selesai pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025. Selanjutnya pada Selasa tanggal 05 Agustus 2025, sdr Muhammad Khalil Mardhatillah Als Khalil memerintahkan terdakwa I Muhammad Purnama untuk membawa alat berat eskvator tersebut ke lokasi penambangan yang berada di Kawasan Hutan Alue Suloh Kilometer 18 tepatnya di Gp Bangkeh Kec Geumpang Kab Pidie namun terdakwa I Muhammad Purnama menolaknya namun sdr Muhammad Khalil Mardhatillah Als Khalil terus mendesak akhirnya terdakwa I Muhammad Purnama menyetujuinya kemudian terdakwa I Muhammad Purnama membawa alat berat eskavator ke lokasi penambangan yang berada di Gp Bangkeh Kec Geumpang Kab Pidie. Lalu sesampainya di lokasi penambangan, terdakwa I Muhammad Purnama bertemu dengan terdakwa II Muhammad Nuji Bin Zainal Abidin, saksi Sulaiman Bin Usman, sdr Iswandi (DPO), sdr Iskandar (DPO), sdr Junaidi (DPO) lalu terdakwa bersama rekan-rekan penambang emas lainnya mempersiapkan segala kebutuhan untuk melakukan penambangan emas;
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 terdakwa bersama sama dengan rekan-rekan yang lain melakukan penambangan emas tanpa izin dengan cara terdakwa I Muhammad Purnama Bin Rusli dan terdakwa Muhammad Nuji Bin Zainal Abidin selaku operator eskavator menggali dan mengeruk material yang mengandung emas lalu memasukkannya ke dalam asbuk kemudian saksi Sulaiman, bersama-sama sdr Iswandi, sdr Iskandar dan sdr Junaidi yang bertugas sebagai asbuk membersihkan emas yang ada dalam ayakan atau asbuk dari sisa tanah dan pasir hingga mengumpulkan emas sebanyak 134,875 gram yang telah diserahkan kepada sdr Khalil;
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa dan rekan-rekan penambang yang lain diamankan oleh saksi Muhammad Wahyudi dan saksi Mulia Rizki selaku anggota unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pidie akibat melakukan penambangan tidak memiliki surat izin. Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) unit Alat Berat Becho / Ekscavator Merek Hitachi 210 Warna Orange tahun 2022, 1 (satu) Buah Buku Catatan hasil Penambangan Emas Illegal dengan tulisan B. Khalik Beko Alat Berat warna Kuning, 1 (satu) Buah Timbangan Digital Merk POCKET SCALE warna Hitam dan 1 (satu) Buah Timbangan Digital warna Silver kemudian terdakwa dan rekan-rekan penambang emas ilegal lainnya beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Muhammad Purnama Bin Rusli saksi Muhammad Nuji Bin Zainal Abidin, sdr Iswandi, sdr Iskandar, sdr Junaidi dan sdr Muhammad Khalil Mardhatillah Als Khalil dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat eskavator merek hitachi 210 warna Orange tahun 2022 telah melakukan kegiatan penambangan di di Kawasan Hutan Alue Suloh Kilometer 18 tepatnya di Gp Bangkeh Kec Geumpang Kab Pidie tanpa dilengkapi dengan izin dari memiliki perizinan dari Pemerintah Pusat yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, pencemaran air dan pengerusakan hutan.
------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 Ayat (1) huruf b jo. Pasal 17 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------
ATAU
Kedua
------- Bahwa terdakwa I Muhammad Purnama Bin Rusli bersama-sama dengan terdakwa II Muhammad Nuji Bin Zainal Abidin, saksi Sulaiman Bin Usman (berkas penuntutan terpisah), sdr Iswandi, sdr Iskandar dan sdr Junaidi dan sdr Muhammad Khalil Mardhatillah Als Khalil (Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kawasan Hutan Alue Suloh Kilometer 18 tepatnya di Gp Bangkeh Kec Geumpang Kab Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan penambangan tanpa izin”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----
- Bahwa pada hari rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB sdr Muhammad Khalil Mardhatillah Als Khalil (DPO) menemui saksi Puteh Usman S.E Bin Usman untuk menyewa 1 (satu) unit alat berat escavator merek hitachi 210 warna Orange tahun 2022 lalu disepakati harga sewa menyewa alat berat eskavator tersebut sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), kemudian pada Rabu tanggal 23 Juli 2025 saksi Puteh Usman memberitahukan terdakwa I Muhammad Purnama Bin Rusli selaku operator alat berat tersebut bahwa 1 (satu) unit alat berat eskavator milik saksi Puteh Usman telah disewakan kepada sdr Muhammad Khalil Mardhatillah Als Khalil lalu saksi Puteh Usman menyuruh terdakwa I Muhammad Purnama untuk merawat dan menjaga alat berat eskavator tersebut. Lalu keesokan harinya, sdr Muhammad Khalil Mardhatillah Als Khalil membawa alat berat eskavator ke wilayah Kabupaten Pidie menggunakan mobil trado, lalu pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sdr Muhammad Khalil Mardhatillah Als Khalil menyuruh terdakwa I Muhammad Purnama mulai bekerja untuk pengerjaan pembuatan lapangan futsal di daerah Gp Bangkeh Kec Geumpang Kab Pidie selama 10 (sepuluh) hari atau sampai dengan selesai pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025. Selanjutnya pada Selasa tanggal 05 Agustus 2025, sdr Muhammad Khalil Mardhatillah Als Khalil memerintahkan terdakwa I Muhammad Purnama untuk membawa alat berat eskvator tersebut ke lokasi penambangan yang berada di Kawasan Hutan Alue Suloh Kilometer 18 tepatnya di Gp Bangkeh Kec Geumpang Kab Pidie namun terdakwa I Muhammad Purnama menolaknya namun sdr Muhammad Khalil Mardhatillah Als Khalil terus mendesak akhirnya terdakwa I Muhammad Purnama menyetujuinya kemudian terdakwa I Muhammad Purnama membawa alat berat eskavator ke lokasi penambangan yang berada di Gp Bangkeh Kec Geumpang Kab Pidie. Lalu sesampainya di lokasi penambangan, terdakwa I Muhammad Purnama bertemu dengan terdakwa II Muhammad Nuji Bin Zainal Abidin, saksi Sulaiman Bin Usman, sdr Iswandi (DPO), sdr Iskandar (DPO), sdr Junaidi (DPO) lalu terdakwa bersama rekan-rekan penambang emas lainnya mempersiapkan segala kebutuhan untuk melakukan penambangan emas;
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 terdakwa bersama sama dengan rekan-rekan yang lain melakukan penambangan emas tanpa izin dengan cara terdakwa I Muhammad Purnama Bin Rusli dan terdakwa Muhammad Nuji Bin Zainal Abidin selaku operator eskavator menggali dan mengeruk material yang mengandung emas lalu memasukkannya ke dalam asbuk kemudian saksi Sulaiman, bersama-sama sdr Iswandi, sdr Iskandar dan sdr Junaidi yang bertugas sebagai asbuk membersihkan emas yang ada dalam ayakan atau asbuk dari sisa tanah dan pasir hingga mengumpulkan emas sebanyak 134,875 gram yang telah diserahkan kepada sdr Khalil;
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa dan rekan-rekan penambang yang lain diamankan oleh saksi Muhammad Wahyudi dan saksi Mulia Rizki selaku anggota unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pidie akibat melakukan penambangan tidak memiliki surat izin. Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) unit Alat Berat Becho / Ekscavator Merek Hitachi 210 Warna Orange tahun 2022, 1 (satu) Buah Buku Catatan hasil Penambangan Emas Illegal dengan tulisan B. Khalik Beko Alat Berat warna Kuning, 1 (satu) Buah Timbangan Digital Merk POCKET SCALE warna Hitam dan 1 (satu) Buah Timbangan Digital warna Silver kemudian terdakwa dan rekan-rekan penambang emas ilegal lainnya beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undangudang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------
|
|
Kotabakti, 30 Oktober 2025
Penuntut Umum
SARA YULIS, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199309232020121014
|
|