Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Sgi Tgk. Arsyadi bin Abubakar 1.Tarmizi bin Abdullah
2.Alamsyah bin Raman
3.A. Gani bin Ali
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Sgi
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tgk. Arsyadi bin Abubakar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syahrol Riza, S.H.ITgk. Arsyadi Bin Abubakar
Tergugat
NoNama
1Tarmizi bin Abdullah
2Alamsyah bin Raman
3A. Gani bin Ali
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI cq Menteri Agraria/Kepala BPN RI cq Kepala Kantor Wilayah Agraria/BPN Aceh cq Kepala Agraria/Badan Pertanahan Nasional Kab. Pidie.
2Pemerintah RI cq Mentri Dalan Negeri cq Gubernur Aceh cq Bupati Pidie cq Camat Kec. Titeu cq Keuchik Gampong Alue Tumpudeng
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NURHAYATI, S.HPemerintah RI cq Menteri Agraria/Kepala BPN RI cq Kepala Kantor Wilayah Agraria/BPN Aceh cq Kepala Agraria/Badan Pertanahan Nasional Kab. Pidie.
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan Tanah Objek sengketa adalah :

Sepetak Tanah Kebun Hak milik adat luas lebih kurang 11.291 M2, yang terletak di Alue Majid dalam wilayah Gampong Alue Tumpudeng, Kecamatan Titeu, Kab. Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Barat dengan Alue
  • Timur dengan Alue Raya
  • Utara dengan kebun Daud Yahya
  • Selatan dengan kebun Bg. Daros/Fajri

Merupakan milik Sah Penggugat;

3. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang merampas Objek perkara yang nyata-nyata bukan milik para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;

4. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat II yang telah memberikan Surat Sporadik atau Surat-surat lainnya kepada para Tergugat/Turut Tergugat I terhadap Tanah Objek sengketa tersebut adalah Perbuatan Melawan hukum;

5. Menyatakan Surat Sporadik atau Surat-surat lainnya yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II terhadap Tanah Objek sengketa tersebut adalah tidak berkekuatan hukum;

6. Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan Tanah Objek sengketa tersebut secara utuh tanpa beban apapun kepada Penggugat;

7. Memerintahkan/Menghukum Turut Tergugat I membayarkan Ganti rugi Tanah Objek sengketa tersebut kepada Penggugat;

8. Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini;

9. Meletakkan sita jaminan terhadap Objek Tanah sengketa tersebut;

10. Membebankan biaya perkara menurut Undang-undang yang berlaku;

SUBSIDAIR :

Apabila majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak