Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama dan Tanggal Lahir pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-21062013-0127, tertanggal 26 Maret 2014 atas nama SITI MARYAM;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Nama dan Tanggal Lahir pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1107-LT-21062013-0127, tertanggal 26 Maret 2014 atas nama SITI MARYAM, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-21062013-0127, tertanggal 26 Maret 2014 atas nama SITI MARYAM dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru, yang semula tercantum nama pemohon SITI MARYAM dan tanggal lahir Pemohon 01-07-1969 adalah keliru, seharusnya nama dan tanggal lahir pemohon yang sebenarnya adalah SITTI MARYAM, tanggal lahir 31-12-1969;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|