| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Tanggal Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-13082012-0128, tertanggal 28 Agustus 2012 atas nama MUHAMMAD SABAR;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Tanggal Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-13082012-0128, tertanggal 28 Agustus 2012 atas nama MUHAMMAD SABAR, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-13082012-0128, tertanggal 28 Agustus 2012 atas nama MUHAMMAD SABAR dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran pemohon yang baru yang semula tercantum Tanggal Lahir Pemohon 02 Maret 2000 adalah keliru, seharusnya Tanggal Lahir Pemohon yang sebenarnya adalah 03 Maret 2003;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|