Dakwaan |
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa menghubungi via telephon sdr. Muzakkir (panggilan) untuk memesan Narkotika Jenis Ganja Kering sebanyak 1 (satu) kilogram. Selanjutnya oleh sdr. Muzakkir meminta terdakwa untuk menunggu di Kale Kec. Muara Tiga Kab. Pidie. Kemudian sekira pukul 09.30 Wib terdakwa berangkat ke Kale Kec. Muara Tiga Kab. Pidie dengan menggunakan sepeda motor dan sekira pukul 11.00 wib terdakwa tiba di Kale Kec. Muara Tiga Kab. Pidie. Tidak lama kemudian sdr. Muzakkir tiba dan menyerahkan 1 (satu) paket besar Narkotika Jenis Ganja Kering yang terbungkus dengan plastik warna biru yang beratnya 1 (satu) kilogram kepada terdakwa sedangkan terdakwa menyerahkan uang kepada sdr. Muzakkir sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah ganja tersebut terdakwa terima kemudian terdakwa langsung pulang menuju kerumah Terdakwa Gampong Ulee Tutue Raya Kec. Delima, Bahwa sesampainya terdakwa di rumahnya, lalu oleh terdakwa menjadikan 100 (seratus) paket kecil, yang harga satu paket kecil tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan total keuntungan apabila terjual semuanya sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sampai saat terdakwa ditangkap sudah terdakwa jual sebanyak 20 (dua puluh) paket, Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2021 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di depan Bengkel yang terletak di Gampong Ulee Tutue Raya Kec Delima Kab.Pidie, Aparat Kepolisian dari Polsek Delima Polres Pidie yang sebelumnya telah mendapatkan informasi melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis ganja kering yang terbungkus dengan kertas koran yang beratnya 5,72 (lima koma tujuh puluh dua) gram serta saat dilakukan penggeledahan kamr rumah terdakwa ditemukan lagi 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja kering yang terbungkus dengan plastik warna biru yang beratnya 700 (tujuh ratus) gram. |