Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.B/2025/PN Sgi R. BAYU FERDIAN, S.H., M.H. MUHAMMAD JAMIL Bin TAHER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 137/Pid.B/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-74/L.1.11/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R. BAYU FERDIAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD JAMIL Bin TAHER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg Perkara : PDM : 30/Eoh.2/SGL/10/2025

A. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                               : Muhammad Jamil bin Taher

Nomor Identitas                               : 1107180107540141

Tempat Lahir                                     : Desa Nien

Umur/Tanggal Lahir                           : 71 Tahun / 01 Juli 1954

Jenis Kelamin                                     : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan   : Indonesia

Tempat Tinggal                                   : Gampong Nien Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie

Agama                                                : Islam

Pekerjaan                                            : Petani

Pendidikan                                          : Pendidikan SR (Tidak Tamat)

 

|B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.  Penangkapan                                     : Tidak dilakukan penangkapan

2.  Penahanan                                 : Tidak dilakukan penahanan

 

c. DAKWAAN:

------ Bahwa terdakwa Muhammad Jamil bin Taher pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Gampong Nien Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa saat itu berniat untuk menebang pohon kelapa milik saksi korban Khatijah bin Puteh karena ia merasa terganggu adanya pohon kelapa tersebut namun terdakwa tidak meminta izin dari pemiliknya untuk menebang pohon itu. Kemudian terdakwa pergi ke rumah saksi Muhammad Ali bin Usman untuk menyuruh melakukan pemotongan/penebangan terhadap pohon kelapa dikebun yang diakui milik terdakwa tanpa memberi tahu kebenaran pemiliknya kepada saksi Muhammad Ali bin Usman padahal terdakwa mengetahui pohon tersebut adalah milik saksi korban Khatijah bin Puteh yang berada di kebun milik saksi korban Khatijah bin Puteh. Lalu, sekira pukul 15.30 wib saksi Muhammad Ali bin Usman datang dan langsung melakukan pemotongan terhadap 4 (empat) batang pohon kelapa yang masih produktif dan memiliki buah milik saksi korban Khatijah bin Puteh tersebut dengan menggunakan mesin pemotong senso (chainsaw);
  • Selanjutnya sekira pukul 17.00 wib saat saksi korban Khatijah bin Puteh sedang duduk diteras rumah saksi korban di Gampong Nien kecamatan Simpang tiga kabupaten pidie saksi korban mendengar  bunyi/ suara mesin senso di kebun miliknya dan melihat terdakwa sedang membersihkan dan merapikan batang kelapa yang telah dipotong selanjutnya saksi korban bertanya kepada terdakwa “Pakon Hana Ka Peugah Kajak Koh Ba U long (kenapa kamu tidak memberitahukan kepada saya kalau kamu tebang batang kelapa saya)” kemudian terdakwa menjawab dengan kata yang kasar dan juga memaki-maki saksi korban. Pada saat saksi korban ingin menanyakan identitas teman terdakwa yang sedang melakukan penebangan pohon tersebut tiba-tiba terdakwa datang dan langsung memegang tangan temannya itu (saksi Muhammad Ali bin Usman) kemudian terdakwa mengatakan “hai bek ka deungo aneuk bajeung nyan (hai, kamu tidak usah dengar anak haram itu)” lalu terdakwa bersama saksi Muhammad Ali bin Usman pulang dengan mengendarai motor milik masing-masing sehingga saat itu saksi korban tidak sempat menanyakan apa-apa kepada teman dari terdakwa atau tukang potong kayu tersebut;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang melakukan pengrusakan terhadap 4 (empat) batang pohon kelapa tersebut, saksi korban kehilangan 4 (empat) batang pohon kelapa yang masih produktif dan berbuah serta tidak ada keinginan saksi korban untuk menjual pohon itu;
  • Sehingga berdasarkan perhitungan ahli Irhas, SP., MP bin Usman dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Pidie, total kerugian yang dialami oleh saksi korban Khatijah bin Puteh yaitu sebesar Rp. 4.387.768 (empat juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah) untuk 4 (empat) batang pohon kelapa atau Rp. 1.096.942 (satu juta sembilan puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah) untuk 1(satu) batang pohon kelapa yang masih produktif.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------

          

Sigli,  20 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

                                         

 

         R. BAYU FERDIAN S.H., M.H.

         Jaksa Muda NIP. 198602062005011001

Pihak Dipublikasikan Ya