Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan bahwa Suami Pemohon yang bernama M. NASIR telah meninggal dunia pada hari Sabtu, 14 Agustus 2010 di Gampong Blang Raya Bambi, Kec. Peukan Baro , Kab. Pidie akibat sakit dan dikebumikan di Gampong Blang Raya Bambi, Kec. Peukan Baro , Kab. Pidie;
- Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Sigli untuk mengirim turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kab. Pidie agar kematian Suami Pemohon yang bernama M. NASIR dicatat pada register Akta Kematian, dan selanjutya diterbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama M. NASIR;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
|