C.
|
DAKWAAN
Kesatu
----- Bahwa Terdakwa M. NUR Bin FARISYAH pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 00.05 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2025 setidak-tidaknya atau masih dalam Tahun 2025 yang bertempat di Gp. Keutapang Kec. Indrajaya Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 4 (empat) Paket Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 3,40 (tiga koma empat puluh) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------
----- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025, sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa yang pada saat itu berada di Gp. Keutapang Kec. Indrajaya Kab. Pidie, telah melakukan komunikasi melalui telep on dengan saudara MUHAMMAD SIDIQ Bin MUSTAFA (Dituntut dalam berkas terpisah). Dalam percakapan tersebut, Terdakwa memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 2.700.000,- kepada MUHAMMAD SIDIQ Bin MUSTAFA (Dituntut dalam berkas terpisah), dikarenakan sebelumnya Terdakwa telah menerima narkotika jenis sabu dari MUHAMMAD SIDIQ Bin MUSTAFA (Dituntut dalam berkas terpisah) dan telah menjualnya habis kepada pembeli. Karena Terdakwa tidak memiliki kendaraan untuk mengambil narkotika tersebut, MUHAMMAD SIDIQ Bin MUSTAFA (Dituntut dalam berkas terpisah) menyanggupi untuk mengantarkan narkotika yang dipesan langsung kepada Terdakwa, dan Terdakwa menyetujui. Kemudian, pada pukul 14.00 WIB, datanglah seseorang yang diutus oleh MUHAMMAD SIDIQ Bin MUSTAFA (Dituntut dalam berkas terpisah) mengendarai sepeda motor ke tempat Terdakwa yang berada di depan meunasah Gp. Keutapang Kec. Indrajaya Kab. Pidie, dan menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket yang dibungkus plastik bening dan dibalut tisu kepada Terdakwa. Setelah menerima narkotika tersebut, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 200.000,- kepada orang tersebut sebagai upah pengantaran, sedangkan pembayaran harga narkotika sebesar Rp 2.700.000,- belum dilakukan Terdakwa dan akan dilunasi setelah narkotika yang diterima habis dijual. Selanjutnya, pada pukul 17.00 WIB di dalam kamar tidur rumah Terdakwa yang beralamat di Gp. Keutapang Kec. Indrajaya Kab. Pidie, Terdakwa mengambil kembali narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas ransel warna hitam. Terdakwa kemudian membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi dua bagian, dan dari salah satu bagian tersebut Terdakwa membuat 15 (lima belas) paket kecil dengan harga jual sekitar Rp 100.000,- per paket untuk dijual kembali kepada pembeli. Hasil penjualan sebagian paket narkotika tersebut sebagian uangnya telah disetorkan oleh Terdakwa kepada MUHAMMAD SIDIQ Bin MUSTAFA (Dituntut dalam berkas terpisah) sebesar Rp 500.000,- sebagai pelunasan sebagian harga narkotika dan sebagian lainnya telah digunakan untuk keperluan sehari-hari oleh Terdakwa. Terdakwa masih menyimpan sisa narkotika berupa 1 (satu) paket besar dan 3 (tiga) paket kecil yang dibungkus plastik bening dan dibalut tisu dalam botol plastik warna hijau yang disimpan di dalam tas ransel di kamar tidur rumahnya.
Pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025, sekira pukul 00.05 WIB, saat Terdakwa berada di rumahnya di Gp. Keutapang hendak beristirahat, datang anggota SatNarkoba Polres Pidie yang langsung mengamankan Terdakwa. Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut tisu dalam botol plastik warna hijau di dalam tas ransel hitam di kamar tidur Terdakwa. Terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari MUHAMMAD SIDIQ Bin MUSTAFA (Dituntut dalam berkas terpisah). Selanjutnya, pada pukul 04.30 WIB, polisi menangkap MUHAMMAD SIDIQ Bin MUSTAFA (Dituntut dalam berkas terpisah) di rumahnya di Gp. Pulo Ie Kec. Tangse, Kab. Pidie, bersama barang bukti, dan kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pidie untuk proses penyidikan lebih lanjut.---
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:1649/NNF/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 4 (empat) Paket Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat kesuluruhan seberat 3,40 (tiga koma empat puluh) gram yang dianalisis milik Terdakwa M. NUR Bin FARISYAH adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---
--- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa izin dari instansi yang berwenang.---
--- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 024/JL.14.60035/2025 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 06 Februari 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa M. NUR Bin FARISYAH 4 (empat) Paket Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat kesuluruhan seberat 3,40 (tiga koma empat puluh) gram.---
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------
ATAU
Kedua
----- Bahwa Terdakwa M. NUR Bin FARISYAH pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 00.05 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2025 setidak-tidaknya atau masih dalam Tahun 2025 yang bertempat di Gp. Keutapang Kec. Indrajaya Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 4 (empat) Paket Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 3,40 (tiga koma empat puluh) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----
----- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025, sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa yang pada saat itu berada di Gp. Keutapang Kec. Indrajaya Kab. Pidie, telah melakukan komunikasi melalui telepon dengan saudara MUHAMMAD SIDIQ Bin MUSTAFA (Dituntut dalam berkas terpisah). Dalam percakapan tersebut, Terdakwa memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 2.700.000,- kepada MUHAMMAD SIDIQ Bin MUSTAFA (Dituntut dalam berkas terpisah), dikarenakan sebelumnya Terdakwa telah menerima narkotika jenis sabu dari MUHAMMAD SIDIQ Bin MUSTAFA (Dituntut dalam berkas terpisah) dan telah menjualnya habis kepada pembeli. Karena Terdakwa tidak memiliki kendaraan untuk mengambil narkotika tersebut, MUHAMMAD SIDIQ Bin MUSTAFA (Dituntut dalam berkas terpisah) menyanggupi untuk mengantarkan narkotika yang dipesan langsung kepada Terdakwa, dan Terdakwa menyetujui. Kemudian, pada pukul 14.00 WIB, datanglah seseorang yang diutus oleh MUHAMMAD SIDIQ Bin MUSTAFA (Dituntut dalam berkas terpisah) mengendarai sepeda motor ke tempat Terdakwa yang berada di depan meunasah Gp. Keutapang Kec. Indrajaya Kab. Pidie, dan menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket yang dibungkus plastik bening dan dibalut tisu kepada Terdakwa. Setelah menerima narkotika tersebut, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 200.000,- kepada orang tersebut sebagai upah pengantaran, sedangkan pembayaran harga narkotika sebesar Rp 2.700.000,- belum dilakukan Terdakwa dan akan dilunasi setelah narkotika yang diterima habis dijual. Selanjutnya, pada pukul 17.00 WIB di dalam kamar tidur rumah Terdakwa yang beralamat di Gp. Keutapang Kec. Indrajaya Kab. Pidie, Terdakwa mengambil kembali narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas ransel warna hitam. Terdakwa kemudian membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi dua bagian, dan dari salah satu bagian tersebut Terdakwa membuat 15 (lima belas) paket kecil dengan harga jual sekitar Rp 100.000,- per paket untuk dijual kembali kepada pembeli. Hasil penjualan sebagian paket narkotika tersebut sebagian uangnya telah disetorkan oleh Terdakwa kepada MUHAMMAD SIDIQ Bin MUSTAFA (Dituntut dalam berkas terpisah) sebesar Rp 500.000,- sebagai pelunasan sebagian harga narkotika dan sebagian lainnya telah digunakan untuk keperluan sehari-hari oleh Terdakwa. Terdakwa masih menyimpan sisa narkotika berupa 1 (satu) paket besar dan 3 (tiga) paket kecil yang dibungkus plastik bening dan dibalut tisu dalam botol plastik warna hijau yang disimpan di dalam tas ransel di kamar tidur rumahnya.
Pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025, sekira pukul 00.05 WIB, saat Terdakwa berada di rumahnya di Gp. Keutapang hendak beristirahat, datang anggota SatNarkoba Polres Pidie yang langsung mengamankan Terdakwa. Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut tisu dalam botol plastik warna hijau di dalam tas ransel hitam di kamar tidur Terdakwa. Terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari MUHAMMAD SIDIQ Bin MUSTAFA (Dituntut dalam berkas terpisah). Selanjutnya, pada pukul 04.30 WIB, polisi menangkap MUHAMMAD SIDIQ Bin MUSTAFA (Dituntut dalam berkas terpisah) di rumahnya di Gp. Pulo Ie Kec. Tangse, Kab. Pidie, bersama barang bukti, dan kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pidie untuk proses penyidikan lebih lanjut.---
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:1649/NNF/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 4 (empat) Paket Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat kesuluruhan seberat 3,40 (tiga koma empat puluh) gram yang dianalisis milik Terdakwa M. NUR Bin FARISYAH adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---
--- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa memiliki izin dari instansi yang berwenang.---
--- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 024/JL.14.60035/2025 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 06 Februari 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa M. NUR Bin FARISYAH 4 (empat) Paket Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat kesuluruhan seberat 3,40 (tiga koma empat puluh) gram.---
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------
|
|