Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekira pukul 23.13 wib bertempat di Gp. Puuk Aree Kec. Delima Kab. Pidie, atas nama tersangka MAIZAR Alias HONGKONG Bin M. NUR, yang mana pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekira pukul 23.13 wib, bertempat di Gp. Puuk Aree Kec. Delima Kab. Pidie saksi korban mengetahui bahwa ada Akun Facebook Bilal AgamSa milik tersangka MAIZAR Alias HONGKONG Bin M. NUR telah memberikan komentar atau tanggapan kedalam postingan atau kiriman dari Akun facebook Firdaus Ahmad Dahlan yang di dalamnya menurut saksi korban berisi kata kata penghinaan dan Pencemaran Nama Baik , akun Facebook Bilal AgamSa mengatakan “ HI KAFE KAMERUN” artinya “MIRIP KAFIR KAMERUN”, kemudian di jawab oleh Akun facebook Bilal AgamSa mengatakan “ HANJIET MEUNAN HAI” artinya “ TIDAK BOLEH SEPERTI ITU” kemudian Akun Bilal AgamSa katakan kembali“ PAKEN HAN JEUT PEU ULAMA SISUFI BUY SUGUET NYAN” yang artinya “ KENAPA GAK BOLEH APA DIA SEORANG ULAMA SISUFI BABI SISIR”, Atas perbuatan tersebut korban merasa tidak terima dan membuat laporan Polisi, berdasarkan alat bukti yang cukup tersangka dilakukan Penangkapan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. |