Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2025/PN Sgi ZAINAL ARIFIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ZAINAL ARIFIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Manyatakan bahwa Ibu Kandung Pemohon yang bernama ASIAH ARBI telah meninggal dunia pada Jumat, 12 Oktober 2012 di Gampong Gampong Dayah Sukon, Kec. Peukan Baro, Kab. Pidie, akibat Sakit dan dikebumikan di Gampong Dayah Sukon, Kec. Peukan Baro, Kab. Pidie;
  3. Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Sigli untuk mengirim turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kab. Pidie agar kematian Ibu Kandung Pemohon yang bernama ASIAH ARBI dicatat pada register Akta Kematian, dan selanjutya diterbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama ASIAH ARBI;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak