Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama dan Tanggal Lahir pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-15052012-0010, tertanggal 16 Juli 2012 atas nama MUHAZIR;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Nama dan Tanggal Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-15052012-0010, tertanggal 16 Juli 2012 atas nama MUHAZIR, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-15052012-0010, tertanggal 16 Juli 2012 atas nama MUHAZIR, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang baru yang semula tercantum nama pemohon MUHAZIR, tanggal lahir 12 Juni 2000 menjadi nama pemohon yang sebenarnya MUHAZIR, tanggal lahir 02 Juli 1999;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|