| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK : PDM-39/L.1.11.8/Enz.2/11/2025
- TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
Adami Alias Maca Bin M. Saleh
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Balue Kulu
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
45 Tahun / 25 Oktober 1980
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gampong Balue Kulu Kec Sakti Kab Pidie
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
Penangkapan
|
:
|
Ditangkap pada tanggal 24 Juli 2025
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 25 Juli 2025 s/d 13 Agustus 2025
|
|
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 14 Agustus 2025 s/d 22 September 2025
|
|
Perpajangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pertama)
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 23 September 2025 s/d 22 Oktober 2025
|
|
Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri (Kedua)
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 23 Oktober 2025 s/d 21 November 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas, 13 November 2025 s/d 02 Desember 2025
|
- DAKWAAN
Pertama
--------- Bahwa terdakwa Adami Alias Maca Bin M. Saleh pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Gampong Balue Kec Sakti Kab Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I“ yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB saksi Verry Vernanda Bin Irwandi menghubungi terdakwa Adami Alias Maca Bin M. Saleh menanyakan ”apa ada barang (sabu)” lalu terdakwa Adami menjawab ”saya tanyakan dulu ke kawan saya, nanti saya kabari lagi”. Selanjutnya sekitar pukul 17.15 WIB terdakwa Adami bertemu dengan saksi Verry Vernanda di balai pinggir jalan gampong Balue Kec Sakti Kab Pidie lalu saksi Verry Vernanda kembali narkotika jenis sabu yang sebelumnya dipesan lalu terdakwa Adami menanyakan ”berapa banyak perlu” kemudian saksi Verry Vernanda mengatakan ”saya ada uang sebanyak Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)” kemudian terdakwa Adami menghubungi sdr Rasyidi (daftar pencarian orang) menggunakan handphone saksi Verry Vernanda untuk memesan narkotika jenis sabu lalu menyuruh sdr Rasyidi mengantar narkotika jenis sabu ke balai pinggir jalan gampong Balue lalu sdr Rasyidi menyetujuinya;
- Selanjutnaty sekitar pukul 17.30 WIB datang sdr Rasyidi menemui terdakwa Adami dan saksi Verry Vernanda lalu saksi Verry Vernanda menyerahkan uang sebanyak Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Adami lalu uang tersebut diberikan kepada sdr Rasyidi kemudian sdr Rasyidi memberikan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening kepada saksi Verry Vernanda kemudian setelah itu sdr Rasyidi pergi meninggalkan saksi Verry Vernanda dan terdakwa Adami, selanjutnya saksi Verry Vernanda mengambil sedikit narkotika jenis sabu untuk dibuat menjadi 1 (satu) paket kecil lalu diberikan kepada terdakwa Adami yang terdakwa Adami simpan di kantong celananya kemudian saksi Verry Vernanda pergi meninggalkan terdakwa Adami;
- Selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB saat terdakwa Adami di kebun kosing yang berada di Gampong Balue Kec Sakti, terdakwa Adami mengambil sedikit narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi kemudian narkotika jenis sabu tersebut kembali terdakwa Adami simpan didalam kantong celana terdakwa Adami kenakan. Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB saat berada di rumah istrinya yang beralamat di Gampong Lampeudeu Baroh Kec Pidie Kab Pidie, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terdakwa Adami masukkan ke dalam kotak kaca mata warna abu-abu lalu disimpan dibelakang sound system di ruang tamu rumah istri terdakwa Adami;
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WIB saat terdakwa Adami istrihat dirumah istrinya, tiba-tiba datang petugas Satresnarkoba Polres Pidie melakukan penangkapan terhadap terdakwa Adami dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening didalam kotak kaca mata warna abu-abu yang berada di belakang sound sytem ruang tamu rumah istri terdakwa Adami kemudian terdakwa Adami beserta barang bukti dibawak Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 5913/NNF/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang ditandatangani Hendri Ginting S.Si., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh An Kabidlabfor Polda Sumatera Utara Wakabid apt Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm. diketahui barang bukti milik terdakwa Adami Als Maca Bin M. Saleh berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal berwarna putih dengan berat 0,20 (nol koma dua nol) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran dari PT Pegadaian (Persero) unit Syariah Sigli Nomor : 057/JL.14.60035/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang ditandatangan oleh Alwi Fajri selaku petugas penimbang terhadap barang bukti milik terdakwa Adami Als Maca Bin M. Saleh berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening diperoleh berat keseluruhan seberat 0,20 (nol koma dua nol) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 5914/NNF/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang ditandatangani Hendri Ginting S.Si., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh An Kabidlabfor Polda Sumatera Utara Wakabid apt Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm. diketahui barang bukti milik terdakwa Verry Vernanda Bin Irwandi berupa 3 (tiga) bungkus plastic berisi Kristal berwarna putih dengan berat 2,25 (dua koma dua lima) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian barang bukti dikembalikan dengan berat netto 1,95 (satu koma sembilan lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran dari PT Pegadaian (Persero) unit Syariah Sigli Nomor : 056/JL.14.60035/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang ditandatangan oleh Alwi Fajri selaku petugas penimbang terhadap barang bukti milik terdakwa Verry Vernanda Bin Irwandi berupa 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening diperoleh berat keseluruhan seberat 2,25 (dua koma dua lima) gram;
- Bahwa perbuatan terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman adalah tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang
------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------
ATAU
Kedua :
------- Bahwa terdakwa Adami Als Maca Bin M. Saleh pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Gampong Pisang Kec Sakti Kab Pidie, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalarm bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB pihak Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu di daerah Gampong Pisang Kec Sakti Kab Pidie kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Selanjutnya pada pukul 19.30 WIB saat saksi Muhammad Fazil dan saksi Ibnu Aqil serta anggota Polres Pidie lainnya melintas di jalan Gampong Pisang Kec Sakti Kab Pidie pihak kepolisian melihat ada 2 (dua) orang dengan gerak-gerik mencurigakan kemudian pihak mendekati kedua orang tersebut namun salah seorang tersebut melarikan diri dan melihat salah satunya membuang narkotika jenis sabu ke jalan lalu pihak kepolisian berhasil mengamankan saksi Verry Vernanda Bin Irwandi kemudian dilakukan pemeriksaan dan berhasil ditemukan barang bukti 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu dengan rincian 1 (satu) poket ditemukan diatas tanah disamping saksi Verry Vernanda sedangkan 2 (dua) poket narkotika jenis sabu ditemukan diatas tanah jaraknya lk 3 (tiga) meter dari posisi saksi Verry Vernanda selanjutnya saksi Verry Vernanda mengakui barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian adalah benar miliknya yang diperoleh dari terdakwa Adami Als Maca Bin M. Saleh. Selanjutnya pihak kepolisian mendapatkan informasi terdakwa Adami berada di rumah istrinya yang beralamat di Gampong Lampeudeu Baroh Kec Pidie Kab Pidie kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira jam 04.00 WIB pihak kepolisian berhasil mengamankan terdakwa Adami saat sedang istirahat kemudian pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening didalam kotak kaca mata warna abu-abu yang berada di belakang sound sytem ruang tamu rumah istri terdakwa Adami kemudian terdakwa Adami beserta barang bukti dibawak Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 5913/NNF/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang ditandatangani Hendri Ginting S.Si., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh An Kabidlabfor Polda Sumatera Utara Wakabid apt Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm. diketahui barang bukti milik terdakwa Adami Als Maca Bin M. Saleh berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal berwarna putih dengan berat 0,20 (nol koma dua nol) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran dari PT Pegadaian (Persero) unit Syariah Sigli Nomor : 057/JL.14.60035/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang ditandatangan oleh Alwi Fajri selaku petugas penimbang terhadap barang bukti milik terdakwa Adami Als Maca Bin M. Saleh berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening diperoleh berat keseluruhan seberat 0,20 (nol koma dua nol) gram;
- Bahwa perbuatan terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman adalah tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang
------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------
|
|
Kotabakti, 13 November 2025
Penuntut Umum
SARA YULIS, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199309232020121014
|
|