|
C.
|
DAKWAAN
------- Bahwa terdakwa I Muhammad Fajar Bin Zulkarnaini bersama dengan terdakwa II Ikbal Bin Ramli pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 03.15 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu dalam tahun 2025 bertempat di Gampong Manyang Kec Glumpang Baro Kab Pidie atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa I Muhammad Fajar Bin Zulkarnaini menghubungi terdakwa II Ikbal Bin Ramli untuk datang kerumah terdakwa I Muhammad Fajar lalu beberapa waktu kemudian terdakwa II Ikbal datang menemui terdakwa I Muhammad Fajar kemudian terdakwa I Muhammad Fajar mengajak terdakwa II Ikbal untuk mengambil sepeda motor milik orang lain dan terdakwa II menyetujuinya. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa I Muhammad Fajar bersama terdakwa II Ikbal berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Scoopy BL 3543 DAM warna merah milik terdakwa II Ikbal lalu sesampainya di Gampong Manyang Kec Glumpang Baro Kab Pidie, terdakwa II Ikbal menurunkan terdakwa I Muhammad Fajar di area persawahan gampong tersebut kemudian terdakwa I Muhammad Fajar berjalan kaki menuju rumah saksi korban Ahlul Azmi Bin Syahrul sedangkan terdakwa II Ikbal pulang kerumahnya yang berada di gp Dayah Tanoh Kec Glumpang Baro Kab Pidie dan terdakwa II Ikbal akan dihubungi oleh terdakwa I Muhammad Fajar apabila memerlukan bantuan kemudian terdakwa I Muhammad Fajar masuk pekarangan rumah saksi korban Ahlul Azmi lalu merusak jendela sebelah kiri rumah saksi korban Ahlul Azmi menggunakan obeng kemudian terdakwa I Muhammad Fajar masuk ke garasi rumah saksi korban Ahlul Azmi lau terdakwa I Muhammad Fajar melihat 1 (satu) unit sepeda motor N-MAX warna hitam dengan nomor polisi BL 4271 PBD dan kunci sepeda motornya tergantung pada stop kontaknya kemudian terdakwa I Muhammad Fajar membuka pintu garasi rumah saksi korban Ahlul Azmi lalu mengeluarkan sepeda motor N-MAX dari rumah menuju ke Gp Seumboe Kec Peukan Baro Kab Pidie lalu setibanya di lokasi tersebut kemudian terdakwa I Muhammad Fajar membuka jok sepeda motor N-MAX tersebut dan melihat tas kecil yang berisi uang sebanyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), 1 (satu) unit mesin EDC / BRILINK BANK BSI dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam kemudian uang Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) terdakwa I Muhammad Fajar ambil dan simpan didalam tas miliknya sedangkan 1 (satu) unit mesin EDC / BRILINK BANK BSI dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam terdakwa I Muhammad Fajar masukkan ke dalam tas kecil dan letakkan kembali di dalam jok sepeda motor N-MAX. Selanjutnya terdakwa I Muhammad Fajar menghubungi terdakwa II Ikbal lalu menyuruhnya untuk menemui terdakwa I Muhammad Fajar di Gp Seumboe Kec Peukan Baro Kab Pidie lalu setelah bertemu terdakwa I Muhammad Fajar menyuruh terdakwa II Ikbal untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor N-MAX sedangkan 1 (satu) unit mesin EDC / BRILINK BANK BSI dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam terdakwa II Ikbal buang kemudian para terdakwa bertukar sepeda motor lalu sepeda motor N-MAX terdakwa II Ikbal simpan di Gp Beungga Kec Tangse Kab Pidie.
- Lalu berselang 1 (satu) bulan, terdakwa II Ikbal membawa sepeda motor N-MAX ke bengkel Dani Jaya Motor yang berada di Gp Suka Mulia Kec Lembah Seulawah Kab Aceh Besar lalu terdakwa II Ikbal berhasil menjual sepeda motor tersebut kepada saksi Irwandani Bin Sofyan (berkas penuntutan terpisah) dengan harga Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) lalu uang tersebut terdakwa I Muhammad Fajar memperoleh sebesar Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa II Ikbal mendapatkan Rp 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah)
- Bahwa perbuatan terdakwa I Muhammad Fajar Bin Zulkarnaini dan terdakwa II Ikbal Bin Ramli dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor N-MAX warna hitam dengan nomor polisi BL 4271 PBD, uang sebanyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), 1 (satu) unit mesin EDC / BRILINK BANK BSI dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dilakukan tanpa seizin saksi korban Ahlul Azmi Bin Syahrul selaku pemiliknya;
- Bahwa perbuatan terdakwa I Muhammad Fajar Bin Zulkarnaini dan terdakwa II Ikbal Bin Ramli mengakibatkan saksi korban Ahlul Azmi Bin Syahrul mengalami kerugian sejumlah Rp 76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah).
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana ----------------------------------
|