Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Sgi Usman bin H. Ali, S.Ag 1.Nuraini binti Ismail
2.Kancan binti Ismail
3.Zarkachie bin Ismail,
4.Fadli bin Ismail
5.Fatimah binti Ismail
6.Bahagia bin Ismail
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Sgi
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Usman bin H. Ali, S.Ag
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sanusi HamzahUsman bin H. Ali, S.Ag
Tergugat
NoNama
1Nuraini binti Ismail
2Kancan binti Ismail
3Zarkachie bin Ismail,
4Fadli bin Ismail
5Fatimah binti Ismail
6Bahagia bin Ismail
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IRVAN ASMADI S.HNuraini binti Ismail
2IRVAN ASMADI S.HKancan binti Ismail
3IRVAN ASMADI S.HZarkachie bin Ismail,
4IRVAN ASMADI S.HFadli bin Ismail
5IRVAN ASMADI S.HFatimah binti Ismail
6IRVAN ASMADI S.HBahagia bin Ismail
Turut Tergugat
NoNama
1Rani binti Peutua Gam
2Kamaruddin bin Abdullah
3Nurma binti Abdullah
4Ummiyah binti Daud
5Nurtawani binti Husen
6Syakinah binti Ubit
7Yusnidar binti Abdullah
8Sofyan bin Abdullah
9Nurkamaliah binti Abdullah
10Muhammad Khadafi bin Abdullah
11Muhammad Sulaiman Bin Abdullah
12Abdullah bin Maulud
13Murdani bin Maulud
14Hasballah bin Rasyidin
15Miftahul Jannah binti Rasyidin
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IRVAN ASMADI S.HRani binti Peutua Gam
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menetapkan/menyatakan telah meninggal dunia Ibu Kandung Penggugat bernama Halimah binti Ibrahim pada tanggal 08 Maret 2024 di Gampong Crueng, Kec. Batee, Kab. Pidie, dengan meninggalkan ahli waris antara lain Usman bin H. Ali, S.Ag ( Penggugat );

3. Menyatakan objek sengketa seluas 1231 M2 ( seribu dua ratus tiga puluh satu ) meter persegi sebagaimana tersebut di poin 2 posita diatas, dari jenis peninggalan Ibu Penggugat almh ( Halimah binti Ibrahim ) yang terletak di Gampong Crueng Teungoh Dusun Bale Bak Mee, Kec. Batee, Kab. Pidie, dengan batas sebagai berikut: 

  • Timur berbatas dengan tanah Atikah Ali dan Husaini Rasyib 46, 85 M ;
  • Barat berbatas dengan tanah M. Gade Andah dan Nurmala Andah, 48, 75 M ;
  • Selatan berbatas dengan Jalan 25, 30 M ;                                                                         
  • Utara berbatas dengan tanah Bukhari 25,65 M ;

Adalah sah milik Penggugat dari warisan Ibunya almh Halimah binti Ibrahim;

4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat 1 s/d VI yang selalu di Awasi dan di ganggu terhadap tanah objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum  ( onrecht matigedaad );

5. Menyatakan segala perbuatan hukum yang di lakukan Para Tergugat I s/d VI diatas objek sengketa, serta segala surat-surat yang berkaitan dengan objek sengketa adalah batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat;

6. Menghukum Para Tergugat I s/d VI serta orang yang mendapatkan hak dari padanya untuk tidak di Awasi dan di Ganggu dan mencabut tiang-tiang pagar kawat bronjong di antara timur dan barat atas tanah kebun sengketa sebagaimana tersebut dalam batas-batas di poin 2 posita diatas, dan  menyerahkannya kepada Penggugat  dalam keadaan  kosong serta dengan tanpa ikatan dan beban dengan pihak lain, jika perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara ;

7. Menghukum Tergugat 1 s/d VI secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp 4. 000.000,- ( empat juta rupiah ), dan kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp 504.000.000,- ( lima ratus empat juta rupiah ) secara tunai dan sekaligus;

8. Menghukum  Para Tergugat I s/d VI secara  tanggung  renteng  membayar  uang  paksa ( dwangsom ) kepada penggugat sebesar Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) perhari secara tunai dan sekaligus, untuk setiap 1 x 24 jam keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini diucapkan;

9. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi dari Para Tergugat I s/d VI ( uit voerbaar bij voorraad );

10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) yang di mohonkan dalam Perkara ini;

11. Menghukum Turut Tergugat I s/d XV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

12. Menghukum Tergugat I s/d VI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau :  Memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam sistem peradilan yang baik.-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak