DAKWAAN
Kesatu
----- Bahwa Terdakwa Akmil Hidayat Bin Tarmizi pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November Tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2023 yang bertempat di Pondok Pinggir Sungai Gampong Meunasah Paga Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------
----- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa dan Terdakwa CHAIRUL NUFUS BIN RIDWAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) sedang duduk di pondok pinggir sungai Gampong Meunasah Paga Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie, kemudian datang ADI (DPO) dan duduk bersama Kedua Terdakwa, lalu sekira pukul 12.30 Wib pada saat berbincang-bincang oleh ADI (DPO) mengajak Kedua Terdakwa untuk mengkonsumsi sabu bersama-sama, lalu Kedua Terdakwa menyetujuinya dan oleh ADI (DPO) langsung mengeluarkan kotak rokok merek Magnum dari saku celananya yang berisikan 1 (satu) paket sabu, kemudian ADI (DPO) dan Kedua Terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut bersama-sama dengan cara pertama kali Kedua Terdakwa merakit alat hisap sabu (bong) dan ADI (DPO) mengisi kaca pirex dengan narkotika jenis sabu lalu membakarnya dengan mancis di kaca pirex, kemudian ADI (DPO) menghisap di ujung pipet sebanyak 1 (satu) kali hisap, lalu alat hisap sabu tersebut diserahkan ADI (DPO) pada Terdakwa CHAIRUL NUFUS BIN RIDWAN yang dikonsumsi dengan cara yang sama sebanyak 1 (satu) kali hisap, lalu Terdakwa CHAIRUL NUFUS BIN RIDWAN menyerahkan alat hisap sabu tersebut pada Terdakwa yang dikonsumsi dengan cara yang sama sebanyak 1 (satu) kali hisap, kemudian setelah selesai mengkonsumsi sabu bersama-sama tiba-tiba ADI (DPO) meminta izin sebentar pergi ke Pasar Beureunuen untuk membeli makanan dan nanti akan kembali lagi untuk mengkonsumsi sabu.
Selanjutnya Kedua Terdakwa melanjutkan mengkonsumsi sabu tersebut, lalu setelah selesai mengkonsumsi sabu alat hisap sabu (bong) Terdakwa buang ke sungai samping pondok tersebut, kemudian pada saat Kedua Terdakwa masih duduk di pondok tersebut tiba-tiba sekira pukul 13.00 Wib datang Petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Pidie dan langsung melakukan penangkapan terhadap Kedua Terdakwa, kemudian dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket sabu dalam kotak rokok merek Magnum yang ditemukan di lantai pondok tersebut, lalu dari keterangan Kedua Terdakwa paket sabu tersebut merupakan sisa yang dikonsumsi bersama-sama yang diperoleh dari ADI (DPO) sebelum ditangkap. Atas perbuatan tersebut Kedua Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.------------------
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:8108/NNF/2022 tanggal 29 Desember Tahun 2023 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut, Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram yang dianalisis milik Terdakwa CHAIRUL NUFUS BIN RIDWAN dan Terdakwa AKMIL HIDAYAT BIN TARMIZI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.—-------------------------------------------------------------
----- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 147/JL.14.60035/2023 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 23 November 2023 terhadap narkotika jenis sabu milik Terdakwa CHAIRUL NUFUS BIN RIDWAN dan Terdakwa AKMIL HIDAYAT BIN TARMIZI berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram.-------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------
ATAU
Kedua
----- Bahwa Terdakwa Akmil Hidayat Bin Tarmizi pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November Tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2023 yang bertempat di Pondok Pinggir Sungai Gampong Meunasah Paga Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa dan Terdakwa CHAIRUL NUFUS BIN RIDWAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) sedang duduk di pondok pinggir sungai Gampong Meunasah Paga Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie, kemudian datang ADI (DPO) dan duduk bersama Kedua Terdakwa, lalu sekira pukul 12.30 Wib pada saat berbincang-bincang oleh ADI (DPO) mengajak Kedua Terdakwa untuk mengkonsumsi sabu bersama-sama, lalu Kedua Terdakwa menyetujuinya dan oleh ADI (DPO) langsung mengeluarkan kotak rokok merek Magnum dari saku celananya yang berisikan 1 (satu) paket sabu, kemudian ADI (DPO) dan Kedua Terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut bersama-sama dengan cara pertama kali Kedua Terdakwa merakit alat hisap sabu (bong) dan ADI (DPO) mengisi kaca pirex dengan narkotika jenis sabu lalu membakarnya dengan mancis di kaca pirex, kemudian ADI (DPO) menghisap di ujung pipet sebanyak 1 (satu) kali hisap, lalu alat hisap sabu tersebut diserahkan ADI (DPO) pada Terdakwa CHAIRUL NUFUS BIN RIDWAN yang dikonsumsi dengan cara yang sama sebanyak 1 (satu) kali hisap, lalu Terdakwa CHAIRUL NUFUS BIN RIDWAN menyerahkan alat hisap sabu tersebut pada Terdakwa yang dikonsumsi dengan cara yang sama sebanyak 1 (satu) kali hisap, kemudian setelah selesai mengkonsumsi sabu bersama-sama tiba-tiba ADI (DPO) meminta izin sebentar pergi ke Pasar Beureunuen untuk membeli makanan dan nanti akan kembali lagi untuk mengkonsumsi sabu.
Selanjutnya Kedua Terdakwa melanjutkan mengkonsumsi sabu tersebut, lalu setelah selesai mengkonsumsi sabu alat hisap sabu (bong) Terdakwa buang ke sungai samping pondok tersebut, kemudian pada saat Kedua Terdakwa masih duduk di pondok tersebut tiba-tiba sekira pukul 13.00 Wib datang Petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Pidie dan langsung melakukan penangkapan terhadap Kedua Terdakwa, kemudian dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket sabu dalam kotak rokok merek Magnum yang ditemukan di lantai pondok tersebut, lalu dari keterangan Kedua Terdakwa paket sabu tersebut merupakan sisa yang dikonsumsi bersama-sama yang diperoleh dari ADI (DPO) sebelum ditangkap. Atas perbuatan tersebut Kedua Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.------------------
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:8108/NNF/2022 tanggal 29 Desember Tahun 2023 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut, Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram yang dianalisis milik Terdakwa CHAIRUL NUFUS BIN RIDWAN dan Terdakwa AKMIL HIDAYAT BIN TARMIZI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine dari Urusan Kedokteran dan Kesehatan Polres Pidie Nomor R/75.b/XI/2023/Dokkes tanggal 22 November 2023 dengan kesimpulan barang bukti urine yang diperiksa milik Terdakwa AKMIL HIDAYAT BIN TARMIZI adalah mengandung metamfetamina (sabu) dan terdaftar dalam narkotika Golongan I.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.-------------
----- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 147/JL.14.60035/2023 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 23 November 2023 terhadap narkotika jenis sabu milik Terdakwa CHAIRUL NUFUS BIN RIDWAN dan Terdakwa AKMIL HIDAYAT BIN TARMIZI berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram.-------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------
|