Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2024/PN Sgi T. MARWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2024/PN Sgi
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1T. MARWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama Anak-Anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak-anak Pemohon Nomor: 1107-LT-03072023-0004 tertanggal 03-07-2023 atas nama CUT NAJIWA ZAHIRA dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-03072023-0005 tertanggal 03-07-2023, atas nama cut najiwa nazira;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Nama Anak-Anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak-anak Pemohon Nomor: 1107-LT-03072023-0004 tertanggal 03-07-2023 atas nama CUT NAJIWA ZAHIRA dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-03072023-0005 tertanggal 03-07-2023 atas nama cut najiwa nazira, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran anak-anak Pemohon Nomor: 1107-LT-03072023-0004 tertanggal 03-07-2023 atas nama CUT NAJIWA ZAHIRA dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-03072023-0005 tertanggal 03-07-2023, atas nama cut najiwa nazira, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) pemohon yang baru yang semula tercantum nama anak-anak pemohon CUT NAJIWA ZAHIRA dan cut najiwa nazira menjadi nama anak-anak pemohon yang sebenarnya CUT NAJWA ZAHIRA dan cut najwa nazira;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak