Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.B/2025/PN Sgi 1.YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2.SARA YULIS, S.H
MUHAMMAD KAFRAWI Bin ILYAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 141/Pid.B/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1578/L.1.11.8/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2SARA YULIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD KAFRAWI Bin ILYAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SAID SAFWATULLAH, S.H.MUHAMMAD KAFRAWI Bin ILYAS
Anak Korban
Dakwaan

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Terdakwa

:

Muhammad Kafrawi Bin Ilyas

Nomor KTP

:

11070830089330001

Tempat Lahir

:

Deah Blang

Umur/Tanggal Lahir

:

32 Tahun / 30 Agustus 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gp. Dayah Blang, Kec. Kembang Tanjong, Kab. Pidie

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

02 September 2025

 

2.

Penahanan

 

 

 

 

Ditahan Oleh Penyidik

 

Lapas sejak

:

02 September 2025 s/d 21 September 2025

 

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

 

Lapas sejak

:

22 September 2025 s/d 31 Oktober 2025

 

Ditahan Oleh Penuntut Umum

 

Lapas sejak

:

30 Oktober 2025 s/d 18 November 2025

 

 

 

 

C.

DAKWAAN

Bahwa terdakwa Muhammad Kafrawi Bin Ilyas pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam Bulan Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Gampong Tanjong Kec Kembang Tanjong Kabupaten Pidie atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan ”membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” yang perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan Maret tahun 2025 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa Muhammad Kafrawi Bin Ilyas menghubungi saksi Saryunis Bin M. Yusuf (berkas penuntutan terpisah) untuk meminjam uang sebanyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun saksi Saryunis mengatakan sedang tidak mempunyai uang lalu keesokan harinya saksi Saryunis menghubungi menyampaikan saksi Saryunis tidak ada uang namun dirinya mempunyai emas lalu menyuruh terdakwa Muhammad Kafrawi menemuinya lalu sekitar pukul 22.30 WIB terdakwa Muhammad Kafrawi bertemu dengan saksi Saryunis di Mesjid Kembang Tanjong Kec Kembang Tanjong Kab Pidie lalu saksi Saryunis menyampaikan telah mengambil emas milik orang tanpa seizin pemiliknya lalu menyuruh kepada terdakwa Muhammad Kafrawi untuk menjualnya kemudian terdakwa Muhammad Kafrawi menyetujuinya lalu keesokan harinya terdakwa Muhammad Kafrawi menemui saksi Saryunis dirumahnya lalu saksi Saryunis menyerahkan 1 (satu) buah cincin emas kepada terdakwa Muhammad Kafrawi untuk dijual. Selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB terdakwa pergi menuju ke Medan untuk menjual cincin emas seberat 3 (tiga) mayam tersebut ke salah satu toko emas yang berada di Medan dengan harga Rp 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) lalu uang tersebut terdakwa Muhammad Kafrawi serahkan kepada saksi Saryunis dan terdakwa Muhammad Kafrawi mendapatkan upah sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu berselang 1 (satu) minggu kemudian saksi Saryunis kembali menyuruh terdakwa Muhammad Kafrawi untuk menjual 1 (satu) buah kalung emas kemudian terdakwa Muhammad Kafrawi menjual 1 (satu) buah kalung emas seberat 3 (tiga) mayam di toko emas di medan seharga Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan terdakwa Muhammad Kafrawi mendapat upah sebanyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu 1 (satu) minggu kemudian saksi Saryunis kembali menyuruh terdakwa Muhammad Kafrawi untuk menjual 1 (satu) buah kalung emas kemudian terdakwa Muhammad Kafrawi menjual 1 (satu) buah kalung emas seberat 10 (sepuluh) mayam di toko emas di medan seharga Rp 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) dan terdakwa Muhammad Kafrawi mendapat upah sebanyak Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lalu 1 (satu) minggu kemudian saksi Saryunis kembali menyuruh terdakwa Muhammad Kafrawi untuk menjual 1 (satu) buah kalung emas kemudian terdakwa Muhammad Kafrawi menjual 1 (satu) buah kalung emas seberat 10 (sepuluh) mayam di toko emas di medan seharga Rp 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) dan terdakwa Muhammad Kafrawi mendapat upah sebanyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP------------------------------------

 

 

 

Kotabakti, 30 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

 

 

SARA YULIS, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 199309232020121014

       

 

Pihak Dipublikasikan Ya