Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2025/PN Sgi YUDHA UTAMA PUTRA, S.H RIZKIANDA Bin M. NUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 754 /L.1.11.8/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKIANDA Bin M. NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Terdakwa

:

RIZKIANDA Bin M. NUR

Nomor Identitas

:

1107011201980001

Tempat Lahir

:

Gp Mns Kayee Raya

Umur/Tanggal Lahir

:

27 Tahun / 12 Januari 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gp. Kayee Raya Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

 

1.

Penangkapan

:

30 Januari 2025

 

 

 

2.

Penahanan

   

 

 

 

Ditahan Oleh Penyidik

 

Rutan sejak

:

31 Januari 2025  s/d 19 Februari 2025

 

 

 

 

 

 

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

 

Rutan sejak

:

20 Februari 2025 s/d 31 Maret 2025

 

Diperpanjang Oleh Pengadilan Negeri

 

Rutan sejak

:

01 April 2025 s/d 30 April 2025

 

 

 

 

Diperpanjang Oleh Pengadilan Negeri II

Rutan sejak

:

01 Mei 2025 s/d 30 Mei 2025

 

             

 

 

 

Ditahan Oleh Penuntut Umum

Rutan sejak                                 :     28 Mei 2025 s/d 16 Juni 2025

 

 

C.

 

DAKWAAN

Kesatu

----- Bahwa Terdakwa RIZKIANDA Bin M. NUR pada hari kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2025 setidak-tidaknya atau masih dalam Tahun 2025 yang bertempat di Gampong Sukon Mesjid Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------

----- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa melakukan transaksi narkotika jenis sabu bertempat di Pinggir Jalan Gampong Pasar Lueng Putu Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, yang diperoleh dari REZA (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) paket yang terbungkus dengan plastik bening seharga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa jual lagi kepada orang lain. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib, saat terdakwa berada di rumah tepatnya di Gampong Kayee Raya Kec. Bandar Baru Kab.Pidie Jaya tiba-tiba ada salah satu pembeli yang mau membeli narkotika jenis sabu dan menghubungi Terdakwa melaui handphone selanjutnya didalam perbincangan melalui handphone oleh pembeli tersebut memesan narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dan setelah perjanjian untuk transaksi narkotika jenis sabu sudah disepakati  Terdakwa langsung pergi mengambil narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di Pinggir boton yang ada di lorong menuju rumah Terdakwa tepatnya di Gampong Kayee Raya Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, setelah Terdakwa ambil berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening didalam plastik kresek warna biru tersebut, Terdakwa balut dengan kertas bungkusan rokok warna putih dan Terdakwa masukkan ke dalam dompet merk levis warna coklat dan di simpan di bok depan sebelah kiri sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan Nomor polisi BL-5619-OF. Selanjutnya Terdakwa pergi ke Gp Sukon Mesjid Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie tempat perjanjian transaksi narkotika tersebut. Kemudian sekira pukul 12.30 wib sesampainya Terdakwa di Pinggir Jalan Gp Sukon Mesjid Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie, tiba-tiba datang Pihak Kepolisian dari Sat narkoba polres Pidie, dan selanjutnya Terdakwa diamankan oleh Pihak Kepolisian, kemudian dilakukan pemeriksan dan ditemukan berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening terbalut dengan kertas bungkusan rokok warna putih ditemukan di dalam dompet merek levis warna coklat di bok depan sebelah kiri sepeda motor Honda Scoopy warna putih, selanjutnya Terdakwa langsung ditangkap bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.---

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:1644/NNF/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram yang dianalisis milik Terdakwa RIZKIANDA BIN M. NUR adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

--- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.--------------------------------------------------------------------------------------------

--- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 022/JL.14.60035/2025 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 31 Januari 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa RIZKIANDA BIN M. NUR 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram.-------------

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

ATAU

Kedua

----- Bahwa Terdakwa RIZKIANDA Bin M. NUR pada hari kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2025 setidak-tidaknya atau masih dalam Tahun 2025 yang bertempat di Gampong Sukon Mesjid Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-

----- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa melakukan transaksi narkotika jenis sabu bertempat di Pinggir Jalan Gampong Pasar Lueng Putu Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, yang diperoleh dari REZA (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) paket yang terbungkus dengan plastik bening seharga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa jual lagi kepada orang lain. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib, saat terdakwa berada di rumah tepatnya di Gampong Kayee Raya Kec. Bandar Baru Kab.Pidie Jaya tiba-tiba ada salah satu pembeli yang mau membeli narkotika jenis sabu dan menghubungi Terdakwa melaui handphone selanjutnya didalam perbincangan melalui handphone oleh pembeli tersebut memesan narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dan setelah perjanjian untuk transaksi narkotika jenis sabu sudah disepakati  Terdakwa langsung pergi mengambil narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di Pinggir boton yang ada di lorong menuju rumah Terdakwa tepatnya di Gampong Kayee Raya Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, setelah Terdakwa ambil berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening didalam plastik kresek warna biru tersebut, Terdakwa balut dengan kertas bungkusan rokok warna putih dan Terdakwa masukkan ke dalam dompet merk levis warna coklat dan di simpan di bok depan sebelah kiri sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan Nomor polisi BL-5619-OF. Selanjutnya Terdakwa pergi ke Gp Sukon Mesjid Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie tempat perjanjian transaksi narkotika tersebut. Kemudian sekira pukul 12.30 wib sesampainya Terdakwa di Pinggir Jalan Gp Sukon Mesjid Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie, tiba-tiba datang Pihak Kepolisian dari Sat narkoba polres Pidie, dan selanjutnya Terdakwa diamankan oleh Pihak Kepolisian, kemudian dilakukan pemeriksan dan ditemukan berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening terbalut dengan kertas bungkusan rokok warna putih ditemukan di dalam dompet merek levis warna coklat di bok depan sebelah kiri sepeda motor Honda Scoopy warna putih, selanjutnya Terdakwa langsung ditangkap bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.---

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:1644/NNF/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram yang dianalisis milik Terdakwa RIZKIANDA BIN M. NUR adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

--- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang baik dari Menteri Kesehatan maupun dari Pihak Kepolisian RI.---

--- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 022/JL.14.60035/2025 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 31 Januari 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa RIZKIANDA BIN M. NUR 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram.-----------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------

 

 

 

Kotabakti, 28 Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

YUDHA UTAMA PUTRA, S.H.

 JAKSA MADYA NIP. 19730528 199803 1 002

 

       

 

Pihak Dipublikasikan Ya