Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
127/Pdt.P/2025/PN Sgi IRWANSYAH PUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 127/Pdt.P/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IRWANSYAH PUTRA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-25022020-0018, An. IRWANSYAH, tertanggal 25-02-2020;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-25022020-0018, An. IRWANSYAH, tertanggal 25-02-2020;
  4. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-25022020-0018, An. IRWANSYAH, tertanggal 25-02-2020, serta menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama pemohon, yang semula tertulis nama pemohon IRWANSYAH adalah keliru, seharusnya nama pemohon yang benar adalah IRWANSYAH PUTRA;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak