Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-25022020-0018, An. IRWANSYAH, tertanggal 25-02-2020;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-25022020-0018, An. IRWANSYAH, tertanggal 25-02-2020;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-25022020-0018, An. IRWANSYAH, tertanggal 25-02-2020, serta menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama pemohon, yang semula tertulis nama pemohon IRWANSYAH adalah keliru, seharusnya nama pemohon yang benar adalah IRWANSYAH PUTRA;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|