Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Sgi | HERI SUPRIADI | Fachriza | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2024/PN Sgi | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 58.569.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Kesepakatan Penyelesaian Kerjasama antara PENGGUGAT, adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan “cidera janji/wanprestasi terhadap PENGGUGAT; 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar pinjaman modal usaha kepada PENGGUGAT sebesar Rp.58.569.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah), secara tunai dan seketika; 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir atas Pinjaman Pokok sebesar 0,5% perbulan dari jumlah pokok pinjaman, sejak perkara ini didaftarkan sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan ketentuan pasal 1250 KUHPerdata. 6. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lain dari TERGUGAT (uitvoerbaar bij voorraad); 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |