Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2024/PN Sgi SITI MARYAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2024/PN Sgi
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI MARYAM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama dan Tanggal Lahir pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-21062013-0127, tertanggal 26 Maret 2014 atas nama SITI MARYAM;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Nama dan Tanggal Lahir pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1107-LT-21062013-0127, tertanggal 26 Maret 2014 atas nama SITI MARYAM, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-21062013-0127, tertanggal 26 Maret 2014 atas nama SITI MARYAM dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru, yang semula tercantum nama pemohon SITI MARYAM dan tanggal lahir Pemohon 01-07-1969 adalah keliru, seharusnya nama dan tanggal lahir pemohon yang sebenarnya adalah SITTI MARYAM, tanggal lahir 31-12-1969;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak