Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2025/PN Sgi SUKRIYADI, S.H., M.H. IRWANSYAH BIN M ALI YACOB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 134/Pid.B/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-72/L.1.11/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUKRIYADI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANSYAH BIN M ALI YACOB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No Reg. Perkara : PDM : 13/Eku.2/SGL/08/2025

1. IDENTITAS TERDAKWA :

        

Nama lengkap

:

IRWANSYAH BIN M. ALI YACOB

Tempat lahir

:

Mon Ara

Umur/tanggal lahir

:

29 tahun/25 April 1995

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Mon Ara Kec. Mutiara Timur Kabupaten Pidie

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

2. PENAHANAN :

         Tidak dilakukan penahanan.

3. DAKWAAN :

      --------- Bahwa Ia terdakwa Irwansyah Bin M. Ali Yacob pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024  sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2024, bertempat di  Desa Tong Weng Kecamatan Mutiara timur Kabupaten Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas IB yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 28 Mei 2024 terdakwa mengambil fasilitas pembiayaan pada PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk  dengan perjanjian pembiayaan Murabahah Nomor 064224516465 tanggal 28 Mei 2024 dengan sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W1.00057338.AH.05.01 tanggal 03 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris Jonifa SH berkedudukan di DKI Jakarta dengan DP awal sebesar Rp. 123.500.000,- (seratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan membayar angsuran perbulannya adalah sebesar Rp. 6.500.000- (enam juta lima ratus ribu rupiah) selama 60 (enam puluh) bulan untuk pembelian 1 (satu) unit mobil merk Toyota Innova Q A/T Warna Putih dengan Nomor Rangka MHFAB3EM5G0001431, Nomor Mesin 2GD-4069691 Nopol BK 1815 ADN selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah BPKB mobil tersebut di PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk sebagai jaminan sampai selesainya pelunasannya yaitu 60 bulan sebagaimana disebutkan dalam sertifikat Jaminan Fidusia;
  • Bahwa selang lebih kurang 2 (dua) minggu kemudian tepatnya pada tanggal 16 Juni 2024 terdakwa menghubungi saksi Yusril Ihza Bin Effendi alias Dekda dan mengatakan bahwa terdakwa membutuhkan uang sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dan meminta uang tersebut kepada saksi Yusril Ihza Bin Effendi Alias Dekda dengan menggadaikan 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Innova Q A/T Warna Putih dengan Nomor Rangka Pihak Dipublikasikan
Ya