Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2019/PN Sgi PT BANK RAKYAT INDONESIA T BUSTAMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2019/PN Sgi
Tanggal Surat Jumat, 18 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1T BUSTAMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.981.069,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.22/3974/10/2016 antara penggugat dengan tergugat pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2016 di Grong-Grong adalah sah dan berkekuatan hukum; 
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
  4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 49.981.069,- (Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Enam Puluh Sembilan rupiah)secara tunai dan seketika;
  5. Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
  1. AKTA HIBAH No : 192/2016 tanggal 18 Agustus 2016 atas nama T BUSTAMI;
    6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
    7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
    8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
    9. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak