Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2025/PN Sgi IKRA MUNA DILLA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IKRA MUNA DILLA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama, Tempat dan Bulan Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-27092012-0274, tertanggal 27 September 2012 atas nama IKRA MUNA DILLA;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Nama, Tempat dan Bulan Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-27092012-0274, tertanggal 27 September 2012 atas nama IKRA MUNA DILLA, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-27092012-0274, tertanggal 27 September 2012 atas nama IKRA MUNA DILLA dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran pemohon yang baru yang semula tercantum Nama, Tempat dan Bulan Lahir Pemohon IKRA MUNA DILLA, tempat BALE BAROH BLUEK, bulan lahir Januari adalah  keliru, seharusnya Nama, Tempat dan Bulan Lahir Pemohon yang sebenarnya adalah MUNAZILLA,tempat  DESA BALE BAROH BLUEK,bulan lahir April;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak