| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK : PDM-35/L.1.11.8/Enz.2/10/2025
- TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
Ariadi Bin Bukhari
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Gampong Pisang
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
39 Tahun / 22 Juni 1986
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gampong Pasar Kota Bakti Kec Sakti Kab Pidie
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
Penangkapan
|
:
|
Ditangkap pada tanggal 12 Juli 2025
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 13 Juli 2025 s/d 01 Agustus 2025
|
|
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 02 Agustus 2025 s/d 10 September 2025
|
|
Perpajangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pertama)
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 11 September 2025 s/d 10 Oktober 2025
|
|
Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri (Kedua)
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 11 Oktober 2025 s/d 09 November 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas, 30 Oktober 2025 s/d 18 November 2025
|
- DAKWAAN
Pertama
--------- Bahwa terdakwa Ariadi Bin Bukhari pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Gampong Pulo Drien Kec Sakti Kab Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa Ariadi bin Bukhari menghubungi sdr Abas Als Afas untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak sebanyak setengah sak lalu sdr Abas Als Afas akan mengabari lagi terdakwa Ariadi kembali nanti. Selanjutnya sdr Abas Als Afas menghubungi terdakwa Ariadi memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu yang sebelumnya dipesan sudah siap kemudian sdr Abas Als Afas menyampaikan harga setengah sak narkotika jenis sabu adalah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu lalu setelah telepon dimatikan terdakwa Ariadi mengirimkan uang sebanyak Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening yang diberikan oleh sdr Ariadi. Selanjutnya sdr Abas Als Afas menyuruh terdakwa Ariadi untuk mengambil narkotika jenis sabu di Gampong Pulo Drien Kec Sakti Kab Pidie kemudian terdakwa Ariadi langsung pergi Gampong Pulo Drien Kec Sakti Kab Pidie lalu sesampainya Gampong Pulo Drien terdakwa Ariadi menghubungi sdr Abas Als Afas lalu sdr Abas Als Afas menyampaikan narkotika jenis sabu telah diletakkan di pinggir jalan dijembatan Gampong Pulo Drien yang dimasukkan dalam bungkus rokok Samsoe lalu sesampainya di jembatan Pulo Drien terdakwa Ariadi menemukan bungkusan Rokok Samsoe yang didalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa Ariadi simpan dalam saku celana yang terdakwa Ariadi kenakan lalu terdakwa Ariadi pulang ke rumah
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 03.45 WIB saat terdakwa Ariadi berada di sebuah warung kopi yang sudah tutup yang beralamat di Gampong Pisang Kec Sakti Kab Pidie terdakwa memecah 1 (satu) poket narkotika jenis sabu menjadi 4 (empat) poketan kecil, setelah itu 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu terdakwa Ariadi masukkan ke dalam kotak kaleng rokok gudang garam warna merah lalu terdakwa Ariadi letakkan diatas meja yang berada disamping tempat duduk terdakwa Ariadi sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lagi terdakwa Ariadi masukkan ke dalam kotak mainan anak-anak warna coklat lalu terdakwa Ariadi simpan di lipatan bawah celana yang terdakwa Ariadi kenakan. Selanjutnya sekitar pukul 04.00 WIB datang petugas Satresnarkoba Polres Pidie yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ariadi lalu dilakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa Ariadi lalu pihak kepolisian menemukan barang bukti 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu di dalam kotak kaleng rokok gudang garam warna merah di atas meja yang beradi di samping terdakwa Ariadi dan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu di dalam kotak mainan anak-anak warna coklat yang ditemukan di lipatan bawah celana yang terdakwa Ariadi kenakan, selanjutnya terdakwa Ariadi beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 5919/NNF/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang ditandatangani Hendri Ginting S.Si., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh An Kabidlabfor Polda Sumatera Utara Wakabid apt Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm. diketahui barang bukti milik terdakwa Ariadi Bin Bukhari berupa : 4 (empat) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat 1,9 (satu koma empat Sembilan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian barang bukti dikembalikan dengan berat netto 1,05 (satu koma nol lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran dari PT Pegadaian (Persero) unit Syariah Sigli Nomor : 053/JL.14.60035/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Alwi Fajri selaku petugas penimbang, terhadap barang bukti milik terdakwa Ariadi Bin Bukhari berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening diperoleh berat keseluruhan 1,49 (satu koma empat puluh sembilan) gram;
- Bahwa perbuatan terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman adalah tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang
------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------
ATAU
Kedua :
------- Bahwa terdakwa Ariadi Bin Bukhari pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Gampong Pisang Kec Sakti Kab Pidie, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalarm bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB pihak Satresnarkoba Polres Pidie mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sakti kemudian saksi Ibnu Aqil dan saksi Muhammad fazil serta angoota Satresnarkoba lainnya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut lalu pihak kepolisian memperolah informasi ada transaksi narkotika jenis sabu si sebuah warkop yang ada di Gampong Pisang Kec Sakti Kab Pidie. Selanjutnya sekitar pukul 04.00 WIB melihat terdakwa Ariadi sedang duduk dengan gerak gerik mencurigakan lalu pihak kepolisian mengamankan terdakwa Ariadi lalu terhadap terdakwa Ariadi dilakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic bening ditemukan didalam kotak mainan warna coklat dilipatan bawah celana terdakwa Ariadi sedangkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu ang terbungkus plastic bening ditemukan didalam kotak kaleng rokok gudang garam warna merah yang terletak diatas meja disamping terdakwa Ariadi duduk kemudian terdakwa Ariadi beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 5919/NNF/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang ditandatangani Hendri Ginting S.Si., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh An Kabidlabfor Polda Sumatera Utara Wakabid apt Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm. diketahui barang bukti milik terdakwa Ariadi Bin Bukhari berupa : 4 (empat) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat 1,9 (satu koma empat Sembilan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian barang bukti dikembalikan dengan berat netto 1,05 (satu koma nol lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran dari PT Pegadaian (Persero) unit Syariah Sigli Nomor : 053/JL.14.60035/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Alwi Fajri selaku petugas penimbang, terhadap barang bukti milik terdakwa Ariadi Bin Bukhari berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening diperoleh berat keseluruhan 1,49 (satu koma empat puluh sembilan) gram;
- Bahwa perbuatan terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman adalah tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang
------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------
|
|
Kotabakti, 30 Oktober 2025
Penuntut Umum
SARA YULIS, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199309232020121014
|
|