Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Sgi ASIAH 1.DRS. BAKHTIAR
2.IRAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASIAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DRS. BAKHTIAR
2IRAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HANISAH
2NURMALA WATI AR
3PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPATS) CAMAT KECAMATAN MUTIARA KABUPATEN PIDIE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat I  dalam hal tukar menukar sawah sebagaimana Surat Keterangan Tukar Menukar Sawah tanggal 09 Juni 2023;
  3. Menyatakan Terguat I ingkar janji / wanprestasi, karena tidak melaksanakan kesepakatan untuk melakukan tukar menukar sawah;
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
    1. Kerugian Materil
  • Biaya Pembelian 1 (satu) petak tanah Penggugat beli dari Turut Tergugat I seluas 778,32 m2 (tujuh ratus tujuh puluh delapan koma tiga puluh dua meter persegi) dengan harga Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
  • Biaya Pembelian 1 (satu) petak tanah lagi Penggugat beli dari Turut Tergugat II seluas 1.273,5 m2 (seribu dua ratus tujuh puluh tiga koma lima meter persegi) seharga Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);
  • Biaya penimbunan tanah objek tukar menukar milik Tergugat I seluas ± 352 m2 (lebih kurang tiga ratus lima puluh dua meter persegi) dengan tanah sebanyak 83 (delapan puluh tiga) unit truk x Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya Rp66.400.000,- (enam puluh enam juta empat ratus ribu rupiah);
  • Upah pengawas tanah timbun ditambah uang makan = Rp1.200.000; (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  • Biaya sewa bulldozer ditambah upah operator = Rp5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah);
  • Biaya pembuatan AJB antara Tergugat I dan II dengan Turut Tergugat I dan II sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah);

Keseluruhan jumlahnya Rp276.900.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah);

  1. Kerugian Imateriil

Bahwa dengan dibatalkannya secara sepihak tukar menukar yang telah disepakatioleh Tergugat I, membuat Penggugat tidak dapat berpikir tenang dan terganggu konsentrasi didalam pekerjaan sehari – hari yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

Selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;

  1. Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) yang telah ditandatangani Tergugat I dan Tergugat II dengan Turut Tergugat I, dan Akta Jual Beli (AJB) yang telah ditandatangani Tergugat I dan Tergugat II dengan Turut Tergugat II dihadapan Turut Tergugat III dinyatakan batal dan tidak berharga
  2. Menghukum Tergugat I dan II membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik;
  3. Menghukum Turut Tergugat I, II dan III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap posita angka 13 dalam gugatan a quo;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
  6. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak