DAKWAAN
Kesatu
----- Bahwa Terdakwa Agus Aji Bin Ahmad pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2023 yang bertempat di Jalan Gampong Pulo Mesjid II Kec. Tangse Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa 2 (dua) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas buku dengan berat 11,37 (sebelas koma tiga puluh tujuh) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
----- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa yang sedang pulang dari sawah bertemu dengan JABAR (DPO), lalu Terdakwa meminta ganja untuk dikonsumsi, kemudian oleh JABAR (DPO) langsung mengambil ganja dari dalam bagasi sepeda motornya dan menyerahkan 2 (dua) bungkus ganja yang diberikan secara cuma-cuma pada Terdakwa, lalu sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa pergi ke pinggir sungai Gampong Pulo Mesjid II Kec. Tangse Kab. Pidie untuk mengkonsumsi ganja tersebut dengan cara pertama kali mengambil sedikit ganja, kemudian Terdakwa campurkan ganja dengan tembakau rokok gudang garam merah, lalu dilinting dan dibakar rokok yang sudah tercampur dengan ganja tersebut, kemudian Terdakwa hisap dan asapnya dibuang melalui mulut, lalu setelah selesai mengkonsumsi Terdakwa langsung pulang ke rumahnya, namun sekira pukul 19.30 Wib pada saat Terdakwa sampai di jalan Gampong Pulo Mesjid II Kec. Tangse Kab. Pidie tiba-tiba ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Pidie dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 (dua) bungkus ganja yang terbungkus dengan kertas buku di dalam saku celana sebelah kanan yang Terdakwa pakai yang merupakan sisa narkotika jenis ganja setelah dikonsumsi sebelum ditangkap. Atas perbuatan tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:7527/NNF/2023 tanggal 27 November Tahun 2023 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut, Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun, biji kering dengan berat bruto 11,37 (sebelas koma tiga puluh tujuh) gram yang dianalisis milik Terdakwa AGUS AJI BIN AHMAD adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 08 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------
----- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.--------------------------------------------------
----- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 144/JL.14.60035/2023 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 03 November 2023 terhadap narkotika jenis sabu milik Terdakwa AGUS AJI BIN AHMAD berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 11,37 (sebelas koma tiga puluh tujuh) gram.--------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------
ATAU
Kedua
----- Bahwa Terdakwa Agus Aji Bin Ahmad pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2023 yang bertempat di Jalan Gampong Pulo Mesjid II Kec. Tangse Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa 2 (dua) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas buku dengan berat 11,37 (sebelas koma tiga puluh tujuh) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----
----- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa yang sedang pulang dari sawah bertemu dengan JABAR (DPO), lalu Terdakwa meminta ganja untuk dikonsumsi, kemudian oleh JABAR (DPO) langsung mengambil ganja dari dalam bagasi sepeda motornya dan menyerahkan 2 (dua) bungkus ganja yang diberikan secara cuma-cuma pada Terdakwa, lalu sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa pergi ke pinggir sungai Gampong Pulo Mesjid II Kec. Tangse Kab. Pidie untuk mengkonsumsi ganja tersebut dengan cara pertama kali mengambil sedikit ganja, kemudian Terdakwa campurkan ganja dengan tembakau rokok gudang garam merah, lalu dilinting dan dibakar rokok yang sudah tercampur dengan ganja tersebut, kemudian Terdakwa hisap dan asapnya dibuang melalui mulut, lalu setelah selesai mengkonsumsi Terdakwa langsung pulang ke rumahnya, namun sekira pukul 19.30 Wib pada saat Terdakwa sampai di jalan Gampong Pulo Mesjid II Kec. Tangse Kab. Pidie tiba-tiba ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Pidie dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 (dua) bungkus ganja yang terbungkus dengan kertas buku di dalam saku celana sebelah kanan yang Terdakwa pakai yang merupakan sisa narkotika jenis ganja setelah dikonsumsi sebelum ditangkap. Atas perbuatan tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:7527/NNF/2023 tanggal 27 November Tahun 2023 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut, Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun, biji kering dengan berat bruto 11,37 (sebelas koma tiga puluh tujuh) gram yang dianalisis milik Terdakwa AGUS AJI BIN AHMAD adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 08 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------
----- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.—---------------------
----- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 144/JL.14.60035/2023 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 03 November 2023 terhadap narkotika jenis sabu milik Terdakwa AGUS AJI BIN AHMAD berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 11,37 (sebelas koma tiga puluh tujuh) gram.--------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------
ATAU
Ketiga
----- Bahwa Terdakwa Agus Aji Bin Ahmad pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2023 yang bertempat di Jalan Gampong Pulo Mesjid II Kec. Tangse Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman bagi diri sendiri berupa 2 (dua) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas buku dengan berat 11,37 (sebelas koma tiga puluh tujuh) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------
----- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa yang sedang pulang dari sawah bertemu dengan JABAR (DPO), lalu Terdakwa meminta ganja untuk dikonsumsi, kemudian oleh JABAR (DPO) langsung mengambil ganja dari dalam bagasi sepeda motornya dan menyerahkan 2 (dua) bungkus ganja yang diberikan secara cuma-cuma pada Terdakwa, lalu sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa pergi ke pinggir sungai Gampong Pulo Mesjid II Kec. Tangse Kab. Pidie untuk mengkonsumsi ganja tersebut dengan cara pertama kali mengambil sedikit ganja, kemudian Terdakwa campurkan ganja dengan tembakau rokok gudang garam merah, lalu dilinting dan dibakar rokok yang sudah tercampur dengan ganja tersebut, kemudian Terdakwa hisap dan asapnya dibuang melalui mulut, lalu setelah selesai mengkonsumsi Terdakwa langsung pulang ke rumahnya, namun sekira pukul 19.30 Wib pada saat Terdakwa sampai di jalan Gampong Pulo Mesjid II Kec. Tangse Kab. Pidie tiba-tiba ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Pidie dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 (dua) bungkus ganja yang terbungkus dengan kertas buku di dalam saku celana sebelah kanan yang Terdakwa pakai yang merupakan sisa narkotika jenis ganja setelah dikonsumsi sebelum ditangkap. Atas perbuatan tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:7527/NNF/2023 tanggal 27 November Tahun 2023 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut, Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun, biji kering dengan berat bruto 11,37 (sebelas koma tiga puluh tujuh) gram yang dianalisis milik Terdakwa AGUS AJI BIN AHMAD adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 08 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine dari Urusan Kedokteran dan Kesehatan Polres Pidie Nomor R/72.a/XI/2023/Dokkes tanggal 02 November 2023 dengan kesimpulan barang bukti urine yang diperiksa milik Terdakwa AGUS AJI BIN AHMAD adalah mengandung ganja (cannabis) dan terdaftar dalam narkotika Golongan I.--
----- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan menyalahgunakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman bagi diri sendiri adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.---
----- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 144/JL.14.60035/2023 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 03 November 2023 terhadap narkotika jenis sabu milik Terdakwa AGUS AJI BIN AHMAD berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 11,37 (sebelas koma tiga puluh tujuh) gram.--------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------
|