DAKWAAN
Kesatu
----- Bahwa Terdakwa Mujibur Rahman Bin Nurdin pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2023 yang bertempat di Pinggir Jalan Gampong Beungga Kec. Tangse Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------
----- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 18.00 Wib anggota Satresnarkoba Polres Pidie melakukan penangkapan terhadap Terdakwa KAL KAUSAR BIN HUSNI dan Terdakwa RIZKI MUNANDAR BIN TARMIDI (Kedua Terdakwa dalam berkas terpisah) bertempat di pinggir jalan Gampong Blang Dhot Kec. Tangse Kab. Pidie dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan disaku celana depan sebelah kiri yang dikenakan Terdakwa RIZKI MUNANDAR BIN TARMIDI, lalu dari keterangan Terdakwa KAL KAUSAR BIN HUSNI dan Terdakwa RIZKI MUNANDAR BIN TARMIDI memperoleh paket sabu tersebut dari Terdakwa pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di pinggir jalan Gampong Beungga Kec. Tangse Kab. Pidie, kemudian Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa dan sekira pukul 19.00 Wib Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di pinggir jalan Gampong Beungga Kec. Tangse Kab. Pidie dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam kotak rokok merek TEN di dalam saku celana depan sebelah kanan Terdakwa, kemudian dari pengakuan Terdakwa paket sabu tersebut merupakan sisa narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Terdakwa KAL KAUSAR BIN HUSNI dan Terdakwa RIZKI MUNANDAR BIN TARMIDI dan dari keterangan Terdakwa memesan paket sabu tersebut pada ABUA (DPO) pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di Kebun Cabe Gampong Balue Kec. Sakti Kab. Pidie dengan cara Terdakwa diminta untuk mencari paket sabu oleh Terdakwa KAL KAUSAR BIN HUSNI dan Terdakwa RIZKI MUNANDAR BIN TARMIDI yang dipesan oleh ZIKRI (DPO) seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya ketiga Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:1079/NNF/2023 tanggal 28 Februari Tahun 2023 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut, Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat 0,10 (nol koma sepuluh) gram yang dianalisis milik Terdakwa MUJIBUR RAHMAN BIN NURDIN adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------
----- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.---------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 033/JL.14.60035/2023 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 26 Januari 2023 terhadap narkotika jenis sabu milik Terdakwa MUJIBUR RAHMAN BIN NURDIN berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat 0,10 (nol koma sepuluh) gram.----------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------
ATAU
Kedua
----- Bahwa Terdakwa Mujibur Rahman Bin Nurdin pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2023 yang bertempat di Pinggir Jalan Gampong Beungga Kec. Tangse Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 18.00 Wib anggota Satresnarkoba Polres Pidie melakukan penangkapan terhadap Terdakwa KAL KAUSAR BIN HUSNI dan Terdakwa RIZKI MUNANDAR BIN TARMIDI (Kedua Terdakwa dalam berkas terpisah) bertempat di pinggir jalan Gampong Blang Dhot Kec. Tangse Kab. Pidie dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan disaku celana depan sebelah kiri yang dikenakan Terdakwa RIZKI MUNANDAR BIN TARMIDI, lalu dari keterangan Terdakwa KAL KAUSAR BIN HUSNI dan Terdakwa RIZKI MUNANDAR BIN TARMIDI memperoleh paket sabu tersebut dari Terdakwa pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di pinggir jalan Gampong Beungga Kec. Tangse Kab. Pidie, kemudian Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa dan sekira pukul 19.00 Wib Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di pinggir jalan Gampong Beungga Kec. Tangse Kab. Pidie dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam kotak rokok merek TEN di dalam saku celana depan sebelah kanan Terdakwa, kemudian dari pengakuan Terdakwa paket sabu tersebut merupakan sisa narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Terdakwa KAL KAUSAR BIN HUSNI dan Terdakwa RIZKI MUNANDAR BIN TARMIDI dan dari keterangan Terdakwa memesan paket sabu tersebut pada ABUA (DPO) pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di Kebun Cabe Gampong Balue Kec. Sakti Kab. Pidie dengan cara Terdakwa diminta untuk mencari paket sabu oleh Terdakwa KAL KAUSAR BIN HUSNI dan Terdakwa RIZKI MUNANDAR BIN TARMIDI yang dipesan oleh ZIKRI (DPO) seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya ketiga Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:1079/NNF/2023 tanggal 28 Februari Tahun 2023 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut, Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat 0,10 (nol koma sepuluh) gram yang dianalisis milik Terdakwa MUJIBUR RAHMAN BIN NURDIN adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------
----- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.----------------------------------------------------------------
----- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 033/JL.14.60035/2023 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 26 Januari 2023 terhadap narkotika jenis sabu milik Terdakwa MUJIBUR RAHMAN BIN NURDIN berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat 0,10 (nol koma sepuluh) gram.----------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------
|