Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2018/PN Sgi | MURSALIN | ALI BASYAH BIN ISMAIL | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Feb. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2018/PN Sgi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Feb. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/64/II/2018/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Berdasarkan Dakwaan Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2018, sekira pukul 10.00 Wib, maka dengan ini kami penyidik / penyidik pembantu berkesimpulan bahwa sdra ALI BASYAH Bin ISMAIL, patut diduga keras dan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, dimana tersangka yang dibantu keluarganya menempati dan menguasai 2 (dua) unit ruko milik Sdra ABU BAKAR Bin YAHYA dengan 2 (dua) buah objek sertifikat tanda bukti hak milik dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie dengan nomor 01.06.24.14.1.00618 NIB 0106241400656, Tanggal 3 Agustus 2017 dan sertifikat dengan nomor 01.06.24.14.1.00616 NIB 0106241400654, Tanggal 3 Agustus 2017, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) a, b dan c undang – undang PRP tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya dengan unsur – unsur sebagai berikut : 1. Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam pasal 3,4, dan 5, maka dapat dipidana dengan hukuman selama – lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); a. Barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan ketentuan, bahwa jika mengenai tanah – tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan menurut pasal 5 ayat 1; b. Barangsiapa menggangu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah; c. Barangsiapa menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan yang dimaksud dalam pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) pasal ini;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |