|
C.
|
DAKWAAN
Bahwa terdakwa IRWAN SYAHPUTRA Bin MUNIR pada suatu waktu di bulan Mei 2025 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat didalam kawasan Terminal Terpadu Sigli beralamat di Gampong Cot Teungoh, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan ”membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” yang perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, datang sdra IRWAN (DPO) menemui Terdakwa di Terminal Terpadu yang beralamat Gampong Cot Teungoh kec. Pidie mengunakan sepeda motor suzuki Smash. Selanjutnya Sdra IRWAN menawarkan 1 unit motor suzuki smash tanpa body, dengan nomor Rangka: MH8BE4DFA6J246803, nomor mesin: E4511D247213, dan dengan nomor plat yang tidak terpasang tersebut kepada Terdakwa seharga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk pergi ke Malaysia, kemudian Terdakwa menanyakan kepemilikan dari sepeda motor suzuki smash tersebut dan dijawab oleh sdra IRWAN bahwa sepeda motor tersebut milik temannya yang berasal dari Lhoksukon. Kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.600.000 (enam ratu ribu rupiah) kepada sdra IRWAN dan sdra IRWAN menyerahkan sepeda motor Suzuki Smash beserta Plat sepeda motor dengan Nomor BL 4328 PAI yang sudah tergantung di stang sepeda motor Suzuki Smash di dalam palstik namun belum terpasang, kemudian Terdakwa memasang plat Nomor BL 4328 PAI dan rumah becak di sepeda motor Suzuki Smash tersebut untuk Terdakwa gunakan untuk mencari barang-barang bekas atau barang rongsokan, setelah sepeda motor Suzuki smash Terdakwa gunakan lk selama 2 (dua) bulan, kemudian Terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Pidie bersama sepeda motor smash pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 wib di terminal terpadu kota sigli Gp. Cot Tengoh Kec. Pidie Kab. Pidie, dikarenakan sepeda motor Suzuki Smash tersebut merupakan hasil barang curian, kemudian terdakwa bersama sepeda motor Suzuki smash di bawa ke Polres Pidie guna proses lanjut.
- Bahwa terdakwa mengetahui harga pembelian 1 unit motor Suzuki Smash yang ditawarkan oleh Sdra IRWAN adalah tidak wajar.
- Bahwa Terdakwa membeli 1 unit motor Suzuki Smash dari Sdra IRWAN tanpa dilengkapi dokumen atau surat-surat.
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP------------------------------------
|
|