Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pdt.P/2025/PN Sgi DEWI MURNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 76/Pdt.P/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEWI MURNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama dan Tempat Lahir anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 1107-LT-03092012-0019, tertanggal 10 Desember 2024 atas nama RAHMADANI,;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Nama dan Tempat Lahir anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 1107-LT-03092012-0019, tertanggal 10 Desember 2024 atas nama RAHMADANI,, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 1107-LT-03092012-0019, tertanggal 10 Desember 2024 atas nama RAHMADANI,, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon yang baru yang semula tercantum Nama dan Tempat Lahir anak pemohon RAHMADANI, tempat lahir SIGLI adalah  keliru, seharusnya Nama dan Tempat Lahir anak pemohon yang sebenarnya IRFAN RAMADHAN, dan tempat lahir  LANCANG;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak