Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G/2023/PN Sgi | ZAIYAT Binti IBRAHIM | SALMIAH Binti KAOY | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2023/PN Sgi | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
- utara berbatas dahulu dengan Lorong dan seLarang dengan ialut air, 14,50 M ; - timur berbatas dengan tanah kebun Ehri. 23,55 M ; - selatan berbatas dengan tanah Salmiah Kaoy, 13,20 M ; - barat berbatas dengan tanah kebun Nurhasanah Kaoy, 23,5 M ; Adalah sah milik lbu Penggugat ( Asiah binti Umar ) ; . 4. Menyatakan tidah sah terjadi jual beli antara Turut Tergugat ( Hasanah binti Kaoy ) de- ngan lbu Penggugat ( Asiah binti Umar ) karena cedra janji ; 5. Menyatakan Caram 10 ( sepuluh ) manyam mas yang telah di terima Ibu Penggugat ( Asiah binti Umar ) di kembalikan kepada Turut Tergugat ( Hasanah binti Kaoy ) setelah selesai gugat menggugat dengan Tergugat ( Salmiyah binti Kaoy ) ; 6. Menyatakan sah pemberian Hibah lbu Penggugat ( Asiah binti Umar ) kepada Penggugat ( Zaiyat binti Ibrahim ) atas objek sengketa berdasarkan Akta Hibah Nomor : 756/2022 tanggal 30 Nopember 2022 ; 7. Menyatakan perbuatan Tergugat ( Salmiah binti Kaoy ) yang telah menguasai kembali tanah kebun sengketa yang telah di perjual belikan kepada Ibu Penggugat ( Asiah binti Umar ) tahun 1994 adalah perbuatan melawan hukum ( onrecht matigedaad ) ; 8. Menyatakan segala perbuatan hukum yang di lakukan Tergugat ( Salmiah binti Kaoy ) di atas objek sengketa, dan segala surat-menyurat yang berhubungan dengan objek sengke- ta adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan huhum ; 9. Menghukum Tergugat ( Salmiah binti Kaoy ) serta orang-orang yang mendapat hak dar: padanya untuk mengosongkan objek sengketa serta menyerahkan kepada Penggugat da- lam keadaan kosong dengan tanpa adanya syarat apapun dengan pihak ketiga ; 10. Menghukum Tergugat ( Salmiah binti Kaoy ) membayar kerugian materil Penggugat sebe- sar * Rp 1.660.000,-( satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah ) dan kerugian lmmate- ril Penggugat sebesar 1 Rp 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) secara tunai dan seka- ligus ; 11. Menghukum Tergugat ( Salmiah binti Kaoy ) untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat sebesar Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) perhari secara tunai, se- tiap Tergugat ( Salmiah binti Kaoy ) lalai dalam menjalankan isi putusan ini, sejak di ucap- kan dan di jalankan ; 12. Menghukum Turut Tergugat ( Hasanah binti Kaoy ) untuk tunduk dan patuh dalam perkara ini ; 13. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan telebih dahulu, walaupun ada verzet, banding kasasi dari Tergugat ( Salmiah binti Kaoy ) u:t voerbaar bij voorraad ; 14. Menghukum Tergugat ( Salmiah bintiKaoy ) untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini ; S U B S I D A I R : Mohon putusan yang adil sesuai dengan perasaan hukum masyarakat .- Atas terkabulnya gugatan ini di ucapkan terima kasih.- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |