C.
|
DAKWAAN
Kesatu
----- Bahwa Terdakwa NASRI Bin M. NUR pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2025 setidak-tidaknya atau masih dalam Tahun 2025 yang bertempat di Gp. Bangkeh Kec. Geumpang Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 3,65 (tiga koma enam puluh lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------
----- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di Pondok Kebun milik Terdakwa yang terletak di Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Terdakwa sedang berada di atas pondok miliknya. Pada saat itu, Terdakwa dihubungi melalui telepon oleh seseorang yang dikenal dengan nama AZHARI alias AYANG (DPO), yang menanyakan keberadaan Terdakwa. Setelah Terdakwa menjawab bahwa dirinya sedang berada di kebun, AZHARI alias AYANG (DPO) menyatakan bahwa dirinya akan singgah ke tempat Terdakwa, dan Terdakwa pun menyetujuinya. Sekira pukul 16.30 WIB, AZHARI alias AYANG (DPO) tiba di lokasi dan naik ke atas pondok tempat Terdakwa berada. Setelah berbincang sejenak, AZHARI alias AYANG (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu yang dibawanya dan narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan orang dari atas (tambang). Terdakwa menyetujui dan mengatakan akan menyiapkan alat hisap (bong), yang kemudian diambil Terdakwa dari semak-semak sekitar pondok.
Setelah Terdakwa menyerahkan alat hisap kepada AZHARI alias AYANG (DPO), AZHARI mengonsumsi sabu terlebih dahulu, kemudian alat hisap yang masih berisi sabu diberikan kepada Terdakwa, yang selanjutnya ikut mengonsumsi sabu dengan cara dihisap sekitar tiga kali. Alat hisap yang digunakan berupa botol Aqua yang telah dimodifikasi dan dilengkapi kaca pirek berisi sabu, yang kemudian diletakkan di lantai pondok. Sekira pukul 17.00 WIB, AZHARI alias AYANG (DPO) mengangkat telepon dan mengatakan bahwa ia harus turun ke Pasar Geumpang untuk bertemu dengan seseorang. Sebelum pergi, AZHARI menitipkan kepada Terdakwa satu bungkus plastik klip bening yang berisi 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu, dengan alasan tidak berani membawanya. Terdakwa menerima dan menyimpan paket sabu tersebut di dalam celana yang digantung di atas pondok dan AZHARI Alias AYANG (DPO) langsung pergi. Sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa yang masih berada di pondok, dihubungi oleh IDRUS BIN AS’ADI (dituntut dalam berkas terpisah), yang menyatakan ingin singgah sebelum ke tambang karena sudah gelap. Sekitar pukul 18.00 WIB, IDRUS BIN AS’ADI (dituntut dalam berkas terpisah) tiba di lokasi dan naik ke atas pondok. Saat itu Terdakwa sedang mengonsumsi sisa sabu yang sebelumnya dikonsumsi bersama AZHARI alias AYANG (DPO), lalu menawarkan sabu kepada IDRUS BIN AS’ADI (dituntut dalam berkas terpisah) yang juga menyetujui. Selanjutnya, IDRUS BIN AS’ADI (dituntut dalam berkas terpisah) mengonsumsi sabu tersebut menggunakan alat hisap yang sama, sebanyak kurang lebih dua kali hisapan, lalu alat tersebut dikembalikan kepada Terdakwa, yang kemudian membuangnya ke semak-semak di belakang pondok.
Bahwa pada hari Senin, 10 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB, AZHARI alias AYANG (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa ia akan mengambil sabu yang sebelumnya dititipkan. Sekitar pukul 01.30 WIB, AZHARI alias AYANG (DPO) tiba di pondok dan meminta barang tersebut. Terdakwa kemudian mengambil 14 paket sabu dari celana yang digantung di atas pondok dan menyerahkannya kembali kepada AZHARI alias AYANG (DPO). Sekira pukul 04.00 WIB, saat Terdakwa dan AZHARI alias AYANG (DPO) masih berada di atas pondok, tiba-tiba terdengar suara orang mendekat. AZHARI alias AYANG (DPO) langsung melarikan diri dengan melompat dari pondok, sementara Terdakwa dan IDRUS BIN AS’ADI (dituntut dalam berkas terpisah) yang masih tertidur berada di atas pondok langsung ditangkap oleh petugas dari Sat Resnarkoba Polres Pidie dan menemukan 14 paket sabu dalam plastik klip bening yang dibuang oleh AZHARI alias AYANG (DPO) saat melarikan diri, ditemukan sekitar 20 meter dari pondok. Terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik AZHARI alias AYANG (DPO) yang sebelumnya dititipkan kepadanya, dan sisa sabu telah dikonsumsi bersama IDRUS BIN AS’ADI (dituntut dalam berkas terpisah). Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan IDRUS BIN AS’ADI (dituntut dalam berkas terpisah) dibawa ke Polres Pidie tepatnya ke Ruang Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.---
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:1647/NNF/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik klip bening dengan berat keseluruhan 3,65 (tiga koma enam puluh lima) gram yang dianalisis milik Terdakwa IDRUS Bin AS’ADI adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--
--- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa izin dari instansi yang berwenang.--------------------------------------------------------------------------------------------
--- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 026/JL.14.60035/2025 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 14 Januari 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa NASRI Bin M. NUR dan IDRUS Bin AS’ADI 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik klip bening dengan berat keseluruhan 3,65 (tiga koma enam puluh lima) gram.----
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------
ATAU
Kedua
----- Bahwa Terdakwa NASRI Bin M. NUR pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2025 setidak-tidaknya atau masih dalam Tahun 2025 yang bertempat di Gp. Bangkeh Kec. Geumpang Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 3,65 (tiga koma enam puluh lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----
----- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di Pondok Kebun milik Terdakwa yang terletak di Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Terdakwa sedang berada di atas pondok miliknya. Pada saat itu, Terdakwa dihubungi melalui telepon oleh seseorang yang dikenal dengan nama AZHARI alias AYANG (DPO), yang menanyakan keberadaan Terdakwa. Setelah Terdakwa menjawab bahwa dirinya sedang berada di kebun, AZHARI alias AYANG (DPO) menyatakan bahwa dirinya akan singgah ke tempat Terdakwa, dan Terdakwa pun menyetujuinya. Sekira pukul 16.30 WIB, AZHARI alias AYANG (DPO) tiba di lokasi dan naik ke atas pondok tempat Terdakwa berada. Setelah berbincang sejenak, AZHARI alias AYANG (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu yang dibawanya dan narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan orang dari atas (tambang). Terdakwa menyetujui dan mengatakan akan menyiapkan alat hisap (bong), yang kemudian diambil Terdakwa dari semak-semak sekitar pondok.
Setelah Terdakwa menyerahkan alat hisap kepada AZHARI alias AYANG (DPO), AZHARI mengonsumsi sabu terlebih dahulu, kemudian alat hisap yang masih berisi sabu diberikan kepada Terdakwa, yang selanjutnya ikut mengonsumsi sabu dengan cara dihisap sekitar tiga kali. Alat hisap yang digunakan berupa botol Aqua yang telah dimodifikasi dan dilengkapi kaca pirek berisi sabu, yang kemudian diletakkan di lantai pondok. Sekira pukul 17.00 WIB, AZHARI alias AYANG (DPO) mengangkat telepon dan mengatakan bahwa ia harus turun ke Pasar Geumpang untuk bertemu dengan seseorang. Sebelum pergi, AZHARI menitipkan kepada Terdakwa satu bungkus plastik klip bening yang berisi 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu, dengan alasan tidak berani membawanya. Terdakwa menerima dan menyimpan paket sabu tersebut di dalam celana yang digantung di atas pondok dan AZHARI Alias AYANG (DPO) langsung pergi. Sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa yang masih berada di pondok, dihubungi oleh IDRUS BIN AS’ADI (dituntut dalam berkas terpisah), yang menyatakan ingin singgah sebelum ke tambang karena sudah gelap. Sekitar pukul 18.00 WIB, IDRUS BIN AS’ADI (dituntut dalam berkas terpisah) tiba di lokasi dan naik ke atas pondok. Saat itu Terdakwa sedang mengonsumsi sisa sabu yang sebelumnya dikonsumsi bersama AZHARI alias AYANG (DPO), lalu menawarkan sabu kepada IDRUS BIN AS’ADI (dituntut dalam berkas terpisah) yang juga menyetujui. Selanjutnya, IDRUS BIN AS’ADI (dituntut dalam berkas terpisah) mengonsumsi sabu tersebut menggunakan alat hisap yang sama, sebanyak kurang lebih dua kali hisapan, lalu alat tersebut dikembalikan kepada Terdakwa, yang kemudian membuangnya ke semak-semak di belakang pondok.
Bahwa pada hari Senin, 10 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB, AZHARI alias AYANG (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa ia akan mengambil sabu yang sebelumnya dititipkan. Sekitar pukul 01.30 WIB, AZHARI alias AYANG (DPO) tiba di pondok dan meminta barang tersebut. Terdakwa kemudian mengambil 14 paket sabu dari celana yang digantung di atas pondok dan menyerahkannya kembali kepada AZHARI alias AYANG (DPO). Sekira pukul 04.00 WIB, saat Terdakwa dan AZHARI alias AYANG (DPO) masih berada di atas pondok, tiba-tiba terdengar suara orang mendekat. AZHARI alias AYANG (DPO) langsung melarikan diri dengan melompat dari pondok, sementara Terdakwa dan IDRUS BIN AS’ADI (dituntut dalam berkas terpisah) yang masih tertidur berada di atas pondok langsung ditangkap oleh petugas dari Sat Resnarkoba Polres Pidie dan menemukan 14 paket sabu dalam plastik klip bening yang dibuang oleh AZHARI alias AYANG (DPO) saat melarikan diri, ditemukan sekitar 20 meter dari pondok. Terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik AZHARI alias AYANG (DPO) yang sebelumnya dititipkan kepadanya, dan sisa sabu telah dikonsumsi bersama IDRUS BIN AS’ADI (dituntut dalam berkas terpisah). Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan IDRUS BIN AS’ADI (dituntut dalam berkas terpisah) dibawa ke Polres Pidie tepatnya ke Ruang Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.---
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:1647/NNF/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik klip bening dengan berat keseluruhan 3,65 (tiga koma enam puluh lima) gram yang dianalisis milik Terdakwa NASRI Bin M. NUR dan IDRUS Bin AS’ADI adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--
--- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa memiliki izin dari instansi yang berwenang.---
--- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 026/JL.14.60035/2025 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 14 Januari 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa NASRI Bin M. NUR dan IDRUS Bin AS’ADI 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik klip bening dengan berat keseluruhan 3,65 (tiga koma enam puluh lima) gram.----
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------
|
|