| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anak Pemohon yang terdapat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LU-17062021-0005, tertanggal 17 Juni 2021 atas nama ANINDYA YASMIN JINAN RISQI;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LU-17062021-0005, tertanggal 17 Juni 2021 atas nama ANINDYA YASMIN JINAN RISQI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 1107-LU-17062021-0005, tertanggal 17 Juni 2021 atas nama ANINDYA YASMIN JINAN RISQI, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang baru, yang semula tercantum nama anak Pemohon ANINDYA YASMIN JINAN RISQI, menjadi nama anak Pemohon yang sebenarnya ANINDYA YASMIN;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|