Dakwaan |
Perkara tindak pidana Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya yang dilakukan tersangka ZAKARIA Bin PUTEH dan NASRI Bin ZAINUL ABIDIN terhadap saksi korban DJAMALUDDIN, SH, MH Bin MUHAMMAD THAIB sejak hari Minggu tanggal 10 Desember 2017 yang bertempat di Gampong Meunasah Balee Kec. Sakti Kab. Pidie terhadap objek tanah dari sertifikat hak milik dengan nomor 501 tahun 2009 atas nama MUHAMMAD THAIB HADJAD (alm) dengan luas 1.628 M2 (seribu enam ratus dua puluh delapan) meter persegi, yang kemudian terhadap tanah tersebut di Hibahkan (diroya) kepadanya selaku anak kandung yang berdasarkan Akta Hibah yang dibuat oleh PPAT Fachrurridha, SH untuk wilayah Kab. Pidie Nomor : 213/2010, tanggal 26-03-2010 dengan cara para tersangka telah memagari dan menancapkan kayu disepanjang tanah dan memasang pagar kawat pada kayu yang telah ditancapkan di tanah tersebut ± 27 Meter tepat di dalam tanah milik saksi korban yang sebelah kiri dilihat dari jalan Beureunuen - Kota Bakti (Tangse) atau sebelah kanan dari objek tanah Sdra MAHYUDDIN Bin MUHAMMAD GADE IBRAHIM (Alm). |