Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2024/PN Sgi SUKRIYADI, S.H. 1.IPAN MAULANA BIN BAKHTIAR
2.BAKHTIAR BIN RASYID
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 28/Pid.B/2024/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 20 / L.1.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUKRIYADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IPAN MAULANA BIN BAKHTIAR[Penahanan]
2BAKHTIAR BIN RASYID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI PIDIE

Jl. Banda Aceh - Medan Sigli

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: REG. PERKARA PDM : 06 /Eoh.2/SGL/03/2024

 

A. IDENTITAS TERDAKWA:

1.

Nama Lengkap

:

Ipan Maulana Bin Bakhtiar

Tempat lahir

:

Yubme

Umur/tanggal lahir

:

21 Tahun / 24 Juni 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Cot Bie Gampong Yub Mee Kec. Indrajaya Kab. Pidie

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama / Sederajat

Lain-lain

:

-

2.

Nama Lengkap

:

Bakhtiar Bin Rasyid

Tempat lahir

:

Yubme

Umur/tanggal lahir

:

46 Tahun / 31 Desember 1976

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gampong Yubme Kec. Indrajaya Kab. Pidie

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

Lain-lain

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan                               

:

Tidak dilakukan penangkapan

  1.   Penahanan
    • Penyidik                                   

:

Tidak dilakukan penahanan

 

    • Perpanjamgan Penuntut Umum                

:

Tidak dilakukan penahanan

 

    • Penuntut Umum

:

Rutan Kelas IIB Sigli, sejak tanggal 18 Maret 2024 s/d tgl. 06 April 2024.

 

C. Dakwaan:

Kesatu :

------Bahwa ia terdakwa Ipan Maulana Bin Bakhtiar dan terdakwa Bakhtiar Bin Rasyid pada hari senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2023, bertempat di Jalan umum Caleue Garot Gampong Yub mee Kec. Indrajaya Kab. Pidie.atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas I B yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, Dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekitar pukul 09.30 WIB Saksi korban Fauzi Bin Nurdin, lewat di depan warung kopi milik sdr Muslim, pada saat saksi korban lewat terdakwa Ipan Maulana melihat saksi korban dengan pandangan sinis, melihat hal tersebut  saksi korban mengatakan “Peu Tahe That Ka Kalon, Na Utang (Kenapa Kamu Melihat Saya Seperti Itu, Ada Utang)”, dan saksi korban meneruskan perjalananya,. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Tidak lama kemudian saksi korban pergi ke warung kopi milik sdr Jefri yang berjarak ± 20 meter dari rumah saksi korban, tiba tiba terdakwa Ipan Maulana yang dari tadi berada di warung milik sdr Muslim langsung berdiri di jalan dan mengatakan “Hai Bui, Hai Asee, Kajak Keunoe, Bek Ka Peuget Reman Di Keu Rumoh (Hei Babi, Anjing, Kau Datang Kemari, Jangan Jadi Preman Depan Rumah)”, Mendengar hal tersebut saksi korban berjalan menuju terdakwa Ipan Maulana dan terjadi adu bahu antara keduanya kemudian saksi korban mengatakan Kau Pukul Lah Saya, setelah kejadian tersebut terdakwa Ipan Maulana pergi meninggalkan saksi korban dengan menggunakan sepeda motornya sambil mengatakan “Ka Preh Beh (Kau Tunggu Ya). --------------------------------------------------------------------
  • Setelah kejadian itu kemudian saksi korban kembali ke warung kopi milik sdr Jefri dan pada saat saksi korban sedang minum kopi, tak lama kemudian terdakwa Ipan Maulana datang ke warung kopi tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di susul oleh terdakwa Bakhtiar Rasyi, Nazir Burrahmat (Anak dari terdakwa bakhtiar/sudah berhasil diversi tingkat penyidik), serta saksi Nuraini yang menyusul dengan cara berjalan kaki. ----------------------------------------------------------------------------------
  • Pada saat itu terdakwa Ipan Maulana mengeluarkan kata kata makian kepada saksi korban, kemudian saksi korban datang menghampiri terdakwa Ipan Maulana. Terdakwa Bakhtiar Bin Rasyid yang juga berada di tempat kejadian kemudian bertanya kepada saksi korban “Peu Masalah (Ada Masalah Apa)”, Saksi korban kemudian menjelaskan  permasalahan yang terjadi di antara dirinya dengan terdakwa ipan Maulana ialah dikarenakan terdakwa Ipan Maulana memandang dirinya dengan tatapan sinis, di tengah pembicaraan tersebut  tiba tiba terdakwa Ipan Maulana menarik kerah baju Saksi korban dengan tangan kirinya dan mengangkat parang ke arah Saksi korban dengan tangan kanannya, Ibu kandung terdakwa Ipan Maulana yang berada di tempat kejadian langsung mengambil dan mengamankan parang tersebut dari tangan terdakwa ipan. ------------------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya karena sudah terlanjur emosi terdakwa Ipan Maulana kemudian meninju wajah saksi korban dengan tangannya sebanyak 2 kali, sedangkan terdakwa Bakhtiar Rasyid dan Nazir Burahmat meninju wajah saksi korban masing - masing sebanyak 2 kali. Kejadian tersebut  disaksikan oleh saksi Jimmi Arisma Bin Ibrahim, saksi Muhammad rozi Bin fauzi dan saksi Edi Bin M. Adam yang saat itu berjarak ± 8 (delapan) meter dari tempat kejadian, Selanjutnya di karenakan keributan yang di timbulkan antara saksi korban dan para terdakwa sudah semakin membesar warga yang meilhat kejadian tersebut memisahkan saksi korban dengan para terdakwa. ------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan surat VISUM ET REPERTUM yang di keluarkan oleh rumah sakit Tgk. Chiek Ditiro Sigli Nomor :064/RSU.S/MED.VR/RM/XII/2023  tanggal 19 Desember 2023yang di buat dan ditanda tangani oleh dr. Sri Febrina Sari, dokter pada rumah sakit Tgk. Chiek Ditiro Sigli dengan hasil pemeriksaan :
  1. Luka lecet di wajah dengan ukuran satu kali lima centimeter, dua kali dua centimeter. Satu kali nol koma lima centi meter, nol koma lima kali nol koma lima centimeter dan satu kali satu centimeter. --
  2. Luka lecet di betis dengan ukuran nol koma lima kali nol koma lima centi meter. --------------------------
  3. Korban di bawa pulang. ----------------------------------------------------------------------------------------

Dengan kesimpulan “Korban mengalami beberapa luka lecet di wajah dan betis akibat benda tumpul.”

 

------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 Ayat (1)  KUHPidana  ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua :

 

------Bahwa terdakwa Ipan Maulana Bin Bakhtiar Dan terdakwa Bakhtiar Bin Rasyid pada hari senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2023, bertempat di Jalan umum Caleue Garot Gampong Yub mee Kec. Indrajaya Kab. Pidie.atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas I B yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan;, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekitar pukul 09.30 WIB bertempat di Jalan umum Caleue Garot Gampong Yub mee Kec. Indrajaya Kab. Pidie terjadi cek cok mulut antara saksi korban Fauzi Bin Nurdin dengan terdakwa Ipan Maulana keduanya sempat saling adu bahu sampai akhirnya datang Nazir Burrahmat (Anak dari terdakwa bakhtiar/sudah berhasil diversi tingkat penyidik), saksi Nuraini dan terdakwa Bakhtiar, pada saat itu terdakwa Bakhtiar bertanya kepada saksi korban “Peu Masalah (Ada Masalah Apa)”, Saksi korban kemudian menjelaskan permasalahan yang terjadi di antara dirinya dengan terdakwa ipan maulana ialah dikarenakan terdakwa Ipan Maulana memandang dirinya dengan tatapan sinis, di tengah pembicaraan tersebut  tiba tiba terdakwa Ipan Maulana menarik kerah baju Saksi korban dengan tangan kirinya dan mengangkat parang ke arah Saksi korban dengan tangan kanannya, Ibu kandung terdakwa Ipan Maulana yang berada di tempat kejadian langsung mengambil dan mengamankan parang tersebut dari tangan terdakwa ipan. ------------------------------------------------------
  • Dikarenakan telah terbawa emosi selanjutnya terdakwa Ipan Maulana meninju wajah saksi korban dengan tangannya sebanyak 2 kali, di ikuti oleh terdakwa Bakhtiar Rasyid dan Nazir Burahmat yang juga ikut serta meninju wajah saksi korban masing - masing sebanyak 2 kali, Kejadian tersebut  disaksikan oleh saksi Jimmi Arisma Bin Ibrahim, saksi Muhammad rozi Bin fauzi dan saksi Edi Bin M. Adam yang saat itu berjarak ± 8 (delapan) meter dari tempat kejadian, Selanjutnya di karenakan keributan yang di timbulkan antara saksi korban dan para terdakwa sudah semakin membesar warga yang meilhat kejadian tersebut memisahkan Saksi korban dengan para terdakwa. ------------------------------------------------
  • Berdasarkan surat VISUM ET REPERTUM yang di keluarkan oleh rumah sakit Tgk. Chiek Ditiro Sigli Nomor :064/RSU.S/MED.VR/RM/XII/2023  tanggal 19 Desember 2023yang di buat dan ditanda tangani oleh dr. Sri Febrina Sari, dokter pada rumah sakit Tgk. Chiek Ditiro Sigli dengan hasil pemeriksaan :
  1. Luka lecet di wajah dengan ukuran satu kali lima centimeter, dua kali dua centimeter. Satu kali nol koma lima centi meter, nol koma lima kali nol koma lima centimeter dan satu kali satu centimeter. --
  2. Luka lecet di betis dengan ukuran nol koma lima kali nol koma lima centi meter. --------------------------
  3. Korban di bawa pulang. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Dengan kesimpulan “Korban mengalami beberapa luka lecet di wajah dan betis akibat benda tumpul.”

 

------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal  55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sigli, 26 Maret 2024

Penuntut Umum

 

 

 

 

Sukriyadi, S.H., M.H.

Jaksa  Muda Nip. 197404172000031002

Pihak Dipublikasikan Ya