Petitum |
Dalam Provisi :
- Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Penggugat secara keseluruhan;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, seluruh putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh Tergugat yang berkaitan Penggugat sebagai Anggota DPRK Pidie periode 2019-2024 berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat sebagai Anggota Anggota DPRK Pidie Periode 2019-2024 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
Dalam Pokok Perkara :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat Telah melakukan perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daad”);
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hokum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat terkait Surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD-II) Partai Golongan Karya Kabupaten Pidie Nomor. B-055/DPD.-II/GOLKAR/X/2023 Tanggal 10 Oktober 2023 Perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) FADLI A. HAMID, S.E., M.M.;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD-II) Partai Golongan Karya Kabupaten Pidie Nomor. B-055/DPD.-II/GOLKAR/X/2023 Tanggal 10 Oktober 2023 Perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) FADLI A. HAMID, S.E., M.M.;
- Menguatkan Putusan Provisi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun immateriil kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil terdiri dari :
- Biaya Gaji dan Tunjangan Penggugat Perbulan Rp.29.000.000.x10 Bulan Sebesar Rp.290.000.000,-(dua ratus sembilan puluh juta rupiah);
- Biaya Administrasi terkait lainya Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Kerugian Immateriil yang semuanya itu menurut hokum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp. 500.000.000,-(Lima Ratus Juta Rupiah);
- Total keseluruhan berjumlah Rp.890.000.000,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah);
7. Menyatakan Penggugat adalah sah dan tetap sebagai Anggota DPRK Pidie Periode 2019-2024;
8. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula;
9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainya;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini;
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka dengan ini kami memohon putusan yang seadil-adilnya (“ex aequo et bono”). |