DAKWAAN
Kesatu
----- Bahwa Terdakwa Musliadi Bin Hasan pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November Tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2023 yang bertempat di Doorsmeer Gampong Mesjid Tumpeudeng Kec. Titeu Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa menghubungi JAL (DPO) dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu JAL (DPO) menyuruh Terdakwa pergi ke jalan Gampong Suwiek Kec. Indrajaya Kab. Pidie, kemudian sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa bertemu dengan JAL (DPO) di pinggir jalan Gampong Suwiek tersebut dan langsung melakukan transaksi dengan cara Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan JAL (DPO) menyerahkan 3 (tiga) paket sabu pada Terdakwa, lalu setelah selesai transaksi Terdakwa langsung pulang ke Gampong Mesjid Tumpeudeng Kec. Titeu Kab. Pidie
Kemudian sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu untuk dikonsumsinya bertempat di pinggir sungai Gampong Mesjid Teumpeudeng Kec. Titeu Kab. Pidie, sedangkan 2 (dua) paket sabu Terdakwa simpan di belakang Doorsmeer Gampong Mesjid Tumpeudeng Kec. Titeu Kab. Pidie, lalu sekira pukul 22.00 Wib datang Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD (Terdakwa dalam berkas terpisah) ke Doorsmeer Gampong Mesjid Tumpeudeng tersebut dan meminta sabu seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) pada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket sabu yang disimpannya pada Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 00.30 Wib bertempat di Doorsmeer Gampong Mesjid Tumpeudeng Kec. Titeu Kab. Pidie dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh Anggota Satresnarkoba Polres Pidie yang sebelumnya sudah terlebih dahulu menangkap Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 22.15 Wib bertempat di pinggir jalan Gampong Meunasah Kawe Kec. Titeu Kab. Pidie dan menemukan barang bukti 2 (dua) paket sabu yang dari keterangan Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD diperoleh dari Terdakwa. Atas perbuatan tersebut Terdakwa dan Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.------------------
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:7525/NNF/2023 tanggal 27 November Tahun 2023 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram yang dianalisis milik Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD dan Terdakwa MUSLIADI BIN HASAN adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.---------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 143/JL.14.60035/2023 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 09 November 2023 terhadap narkotika jenis sabu milik Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD dan Terdakwa MUSLIADI BIN HASAN berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram.----------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------
Kedua
----- Bahwa Terdakwa Musliadi Bin Hasan pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November Tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2023 yang bertempat di Doorsmeer Gampong Mesjid Tumpeudeng Kec. Titeu Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa menghubungi JAL (DPO) dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu JAL (DPO) menyuruh Terdakwa pergi ke jalan Gampong Suwiek Kec. Indrajaya Kab. Pidie, kemudian sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa bertemu dengan JAL (DPO) di pinggir jalan Gampong Suwiek tersebut dan langsung melakukan transaksi dengan cara Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan JAL (DPO) menyerahkan 3 (tiga) paket sabu pada Terdakwa, lalu setelah selesai transaksi Terdakwa langsung pulang ke Gampong Mesjid Tumpeudeng Kec. Titeu Kab. Pidie
Kemudian sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu untuk dikonsumsinya bertempat di pinggir sungai Gampong Mesjid Teumpeudeng Kec. Titeu Kab. Pidie, sedangkan 2 (dua) paket sabu Terdakwa simpan di belakang Doorsmeer Gampong Mesjid Tumpeudeng Kec. Titeu Kab. Pidie, lalu sekira pukul 22.00 Wib datang Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD (Terdakwa dalam berkas terpisah) ke Doorsmeer Gampong Mesjid Tumpeudeng tersebut dan meminta sabu seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) pada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket sabu yang disimpannya pada Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 00.30 Wib bertempat di Doorsmeer Gampong Mesjid Tumpeudeng Kec. Titeu Kab. Pidie dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh Anggota Satresnarkoba Polres Pidie yang sebelumnya sudah terlebih dahulu menangkap Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 22.15 Wib bertempat di pinggir jalan Gampong Meunasah Kawe Kec. Titeu Kab. Pidie dan menemukan barang bukti 2 (dua) paket sabu yang dari keterangan Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD diperoleh dari Terdakwa. Atas perbuatan tersebut Terdakwa dan Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.------------------
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:7525/NNF/2023 tanggal 27 November Tahun 2023 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram yang dianalisis milik Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD dan Terdakwa MUSLIADI BIN HASAN adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.—-------------------------------------------------------------
----- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 143/JL.14.60035/2023 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 09 November 2023 terhadap narkotika jenis sabu milik Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD dan Terdakwa MUSLIADI BIN HASAN berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram.----------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------
ATAU
Ketiga
----- Bahwa Terdakwa Musliadi Bin Hasan pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November Tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2023 yang bertempat di Doorsmeer Gampong Mesjid Tumpeudeng Kec. Titeu Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di pinggir sungai Gampong Mesjid Teumpeudeng Kec. Titeu Kab. Pidie Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang dilakukan dengan cara pertama kali merakit alat hisap sabu (bong) dari botol merek aqua sedang, lalu Terdakwa mengambil sabu dan dimasukkan ke dalam kaca pirex, kemudian Terdakwa bakar dikaca pirex tersebut menggunakan mancis, lalu menghisapnya diujung pipet dan asapnya Terdakwa buang melalui mulut.-------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:7525/NNF/2023 tanggal 27 November Tahun 2023 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram yang dianalisis milik Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD dan Terdakwa MUSLIADI BIN HASAN adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine dari Urusan Kedokteran dan Kesehatan Polres Pidie Nomor R/74.c/XI/2023/Dokkes tanggal 09 November 2023 dengan kesimpulan barang bukti urine yang diperiksa milik Terdakwa MUSLIADI BIN HASAN adalah mengandung metamfetamina (sabu) dan terdaftar dalam narkotika Golongan I.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.-------------
----- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 143/JL.14.60035/2023 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 09 November 2023 terhadap narkotika jenis sabu milik Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD dan Terdakwa MUSLIADI BIN HASAN berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram.----------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------
|