Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2024/PN Sgi 1.YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2.T. TARMIZI, S.H
MUSLIADI Bin HASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2024/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 326/L.1.11.8/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2T. TARMIZI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLIADI Bin HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-08/L.1.11.8/Enz.2/02/2024

 

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Terdakwa

:

MUSLIADI BIN HASAN

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Mesjid Tumpeudeng

Umur/Tanggal Lahir

:

43 Tahun / 31 Oktober 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gampong Mesjid Tumpeudeng Kec. Titeue Kab. Pidie

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tani

Pendidikan

:

MAN (Tamat)

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

 

1.

Penangkapan

:

09 November 2023

 

 

 

2.

Penahanan

   

 

 

 

Ditahan Oleh Penyidik

 

Rutan sejak

:

10 November 2023 s/d 29 November 2023

 

 

 

 

 

 

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

 

Rutan sejak

:

30 November 2023 s/d 08 Januari 2024

Diperpanjang Oleh Pengadilan Negeri

 

Rutan sejak

:

09 Januari 2024 s/d 07 Februari 2024

Diperpanjang Oleh Pengadilan Negeri II

 

Rutan sejak

:

08 Februari 2024 s/d 08 Maret 2024

 

 

 

Ditahan Oleh Penuntut Umum

Rutan sejak                              :    27 Februari 2024 s/d 17 Maret 2024

 

 

C.

 

DAKWAAN

Kesatu

----- Bahwa Terdakwa Musliadi Bin Hasan pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November Tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2023 yang bertempat di Doorsmeer Gampong Mesjid Tumpeudeng Kec. Titeu Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa menghubungi JAL (DPO) dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu JAL (DPO) menyuruh Terdakwa pergi ke jalan Gampong Suwiek Kec. Indrajaya Kab. Pidie, kemudian sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa bertemu dengan JAL (DPO) di pinggir jalan Gampong Suwiek tersebut dan langsung melakukan transaksi dengan cara Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan JAL (DPO) menyerahkan 3 (tiga) paket sabu pada Terdakwa, lalu setelah selesai transaksi Terdakwa langsung pulang ke Gampong Mesjid Tumpeudeng Kec. Titeu Kab. Pidie

Kemudian sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu untuk dikonsumsinya bertempat di pinggir sungai Gampong Mesjid Teumpeudeng Kec. Titeu Kab. Pidie, sedangkan 2 (dua) paket sabu Terdakwa simpan di belakang Doorsmeer Gampong Mesjid Tumpeudeng Kec. Titeu Kab. Pidie, lalu sekira pukul 22.00 Wib datang Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD (Terdakwa dalam berkas terpisah) ke Doorsmeer Gampong Mesjid Tumpeudeng tersebut dan meminta sabu seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) pada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket sabu yang disimpannya pada Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 00.30 Wib bertempat di Doorsmeer Gampong Mesjid Tumpeudeng Kec. Titeu Kab. Pidie dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh Anggota Satresnarkoba Polres Pidie yang sebelumnya sudah terlebih dahulu menangkap Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 22.15 Wib bertempat di pinggir jalan Gampong Meunasah Kawe Kec. Titeu Kab. Pidie dan menemukan barang bukti 2 (dua) paket sabu yang dari keterangan Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD diperoleh dari Terdakwa. Atas perbuatan tersebut Terdakwa dan Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.------------------

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:7525/NNF/2023 tanggal 27 November Tahun 2023 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram yang dianalisis milik Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD dan Terdakwa MUSLIADI BIN HASAN adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 143/JL.14.60035/2023 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 09 November 2023 terhadap narkotika jenis sabu milik Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD dan Terdakwa MUSLIADI BIN HASAN berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram.----------------------------------------------------------------------------------

                          

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

 

Kedua

----- Bahwa Terdakwa Musliadi Bin Hasan pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November Tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2023 yang bertempat di Doorsmeer Gampong Mesjid Tumpeudeng Kec. Titeu Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa menghubungi JAL (DPO) dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu JAL (DPO) menyuruh Terdakwa pergi ke jalan Gampong Suwiek Kec. Indrajaya Kab. Pidie, kemudian sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa bertemu dengan JAL (DPO) di pinggir jalan Gampong Suwiek tersebut dan langsung melakukan transaksi dengan cara Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan JAL (DPO) menyerahkan 3 (tiga) paket sabu pada Terdakwa, lalu setelah selesai transaksi Terdakwa langsung pulang ke Gampong Mesjid Tumpeudeng Kec. Titeu Kab. Pidie

Kemudian sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu untuk dikonsumsinya bertempat di pinggir sungai Gampong Mesjid Teumpeudeng Kec. Titeu Kab. Pidie, sedangkan 2 (dua) paket sabu Terdakwa simpan di belakang Doorsmeer Gampong Mesjid Tumpeudeng Kec. Titeu Kab. Pidie, lalu sekira pukul 22.00 Wib datang Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD (Terdakwa dalam berkas terpisah) ke Doorsmeer Gampong Mesjid Tumpeudeng tersebut dan meminta sabu seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) pada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket sabu yang disimpannya pada Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 00.30 Wib bertempat di Doorsmeer Gampong Mesjid Tumpeudeng Kec. Titeu Kab. Pidie dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh Anggota Satresnarkoba Polres Pidie yang sebelumnya sudah terlebih dahulu menangkap Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 22.15 Wib bertempat di pinggir jalan Gampong Meunasah Kawe Kec. Titeu Kab. Pidie dan menemukan barang bukti 2 (dua) paket sabu yang dari keterangan Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD diperoleh dari Terdakwa. Atas perbuatan tersebut Terdakwa dan Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.------------------

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:7525/NNF/2023 tanggal 27 November Tahun 2023 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram yang dianalisis milik Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD dan Terdakwa MUSLIADI BIN HASAN adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

                         

----- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.—-------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 143/JL.14.60035/2023 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 09 November 2023 terhadap narkotika jenis sabu milik Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD dan Terdakwa MUSLIADI BIN HASAN berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram.----------------------------------------------------------------------------------

 

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

 

ATAU

Ketiga

----- Bahwa Terdakwa Musliadi Bin Hasan pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November Tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2023 yang bertempat di Doorsmeer Gampong Mesjid Tumpeudeng Kec. Titeu Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di pinggir sungai Gampong Mesjid Teumpeudeng Kec. Titeu Kab. Pidie Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang dilakukan dengan cara pertama kali merakit alat hisap sabu (bong) dari botol merek aqua sedang, lalu Terdakwa mengambil sabu dan dimasukkan ke dalam kaca pirex, kemudian Terdakwa bakar dikaca pirex tersebut menggunakan mancis, lalu menghisapnya diujung pipet dan asapnya Terdakwa buang melalui mulut.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:7525/NNF/2023 tanggal 27 November Tahun 2023 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram yang dianalisis milik Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD dan Terdakwa MUSLIADI BIN HASAN adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine dari Urusan Kedokteran dan Kesehatan Polres Pidie Nomor R/74.c/XI/2023/Dokkes tanggal 09 November 2023 dengan kesimpulan barang bukti urine yang diperiksa milik Terdakwa MUSLIADI BIN HASAN adalah mengandung metamfetamina (sabu) dan terdaftar dalam narkotika Golongan I.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.-------------

----- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 143/JL.14.60035/2023 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 09 November 2023 terhadap narkotika jenis sabu milik Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD dan Terdakwa MUSLIADI BIN HASAN berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram.----------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

 

 

Kotabakti, 27 Februari 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

 

T. TARMIZI, S.H.

 JAKSA MADYA NIP. 19770624 199803 1 003

Pihak Dipublikasikan Ya