Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG PERK : PDM-08/Eoh.2/SGL/03/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Terdakwa
|
: RIDWAN Bin NURDIN
|
Nomor Identitas
|
: 1107070706980002
|
Tempat Lahir
|
: Desa Yub Mee
|
Umur/Tanggal Lahir
|
: 26 Tahun / 07 Juni 1998
|
Jenis Kelamin
|
: Laki-laki
|
Kebangsaan
|
: Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
: Gampong Yub Mee Kec. Indrajaya Kab. Pidie
|
Agama
|
: Islam
|
Pekerjaan
|
: Pelajar / Mahasiswa
|
Pendidikan
|
: SMA (Tamat)
|
- STATUS PENAHANAN:
- Penahanan
- Penyidik : TIDAK DILAKUKAN PENAHANAN
- Ditahan oleh PU : Rutan, sejak tanggal 18 Maret 2024 s/d 06 April 2024
- DAKWAAN:
----- ------- Bahwa terdakwa Ridwan Bin Nurdin pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Umum Caleue Garot Gampong Yub Mee Kecamatan Indrajaya Kabupaten Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas I B yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, melalukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 09.30 WIB saat saksi korban Bakhtiar Bin Rasyid mendengar terjadi keributan antara saksi Ipan Maulana Bin Bakhtiar dengan saksi Fauzi Bin Nurdin lalu saksi korban datang ke Jalan Umum Caleue Garot Gp. Yub Mee Kec. Indrajaya Kab. Pidie yang berjarak 150 meter sebelah barat dari Warung Kopi milik saksi Muslim untuk mencegah berlanjutnya keributan;---------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya setibanya di Jalan Umum Calue, saksi korban langsung berusaha melerai namun saksi korban didorong terdakwa Ridwan Bin Nurdin dan saksi Rahmad Bin Nurdin (telah sepakat melakukan perdamaian) hingga saksi korban terjatuh, dan kemudian terdakwa Ridwan Bin Nurdin dan saksi Rahmad Bin Nurdin (telah sepakat melakukan perdamaian) menginjak lengan dan kaki saksi korban;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Bakhtiar Bin Rasyid mengalami luka-luka, hal ini deprkuat oleh Hasil Visum Et Repertum Nomor : 2672/VR/PKM-I/XI/2023 tanggal 20 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yuli Zahrina, dokter Pemerintah pada UPTD Puskesmas Indrajaya Kecamatan Indrajaya Kabupaten Pidie, dengan hasil pemeriksaan : ----
- Dijumpai luka lecet disiku kiri ± 1 cm ; ---------------------------------------------------------------------------
- Dijumpai luka lecet disiku kanan ± 3 cm ; -----------------------------------------------------------------------
- Dijumpai luka lecet dilutut kiri ± 1 cm ; --------------------------------------------------------------------------
Dengan kesimpulan : “Luka tersebut disebabkan oleh karena trauma dengan permukaan kasar” -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-- -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----
Sigli, 27 Maret 2024
PENUNTUT UMUM
|
|
SUKRIYADI, S.H.,M.H.
Jaksa Muda NIP. 197404172000031002
|
|