Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
144/Pdt.P/2025/PN Sgi NURHAFNI USMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 144/Pdt.P/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURHAFNI USMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama Orang Tua Laki-Laki Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 1107-LT-27022023-0030, tertanggal 01 Maret 2023  atas nama RAFKA ARSYA;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan Nama Orang Tua Laki-Laki Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 1107-LT-27022023-0030, tertanggal 01 Maret 2023  atas nama RAFKA ARSYA, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-27022023-0030, tertanggal 01 Maret 2023  atas nama RAFKA ARSYA, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang baru yang semula tercantum Nama Orang Tua Laki-Laki Anak Pemohon FAUZI ISHAK adalah  keliru, seharusnya Nama Orang Tua Laki-Laki Anak Pemohon yang sebenarnya adalah YAMANI UBIT;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak