| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama Orang Tua Laki-Laki Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 1107-LT-27022023-0030, tertanggal 01 Maret 2023 atas nama RAFKA ARSYA;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan Nama Orang Tua Laki-Laki Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 1107-LT-27022023-0030, tertanggal 01 Maret 2023 atas nama RAFKA ARSYA, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-27022023-0030, tertanggal 01 Maret 2023 atas nama RAFKA ARSYA, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang baru yang semula tercantum Nama Orang Tua Laki-Laki Anak Pemohon FAUZI ISHAK adalah keliru, seharusnya Nama Orang Tua Laki-Laki Anak Pemohon yang sebenarnya adalah YAMANI UBIT;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|