Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2025/PN Sgi ERNITA, S.H. ILHAMSYAH Bin ABDUL JALIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 131/Pid.B/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-69/L.1.11/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERNITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAMSYAH Bin ABDUL JALIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM : 31/Eoh.2/SGL/10/2025

1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                            : Ilhamsyah bin Abdul Jalil 

Tempat Lahir                                 : Yaman Mesjid                                                                                 

Umur/Tanggal Lahir                      : 39 Tahun / 18 Oktober 1985

Jenis Kelamin                                  : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan: Indonesia

Tempat Tinggal                                : Gampong Cot Usi Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie

Agama                                              : Islam

Pekerjaan                                          : Wiraswasta

Pendidikan                                        : SMA (Tidak Tamat)

2. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

  1. Penangkapan                         : 10 September 2025
  2. Penahanan                             : Rutan Polres Pidie, sejak tanggal 11 September 2025 s/d 30 September 2025

       Perpanjangan Penahanan       : Rutan Polres Pidie, sejak tanggal 01 Oktober 2025 s/d tgl

       oleh Penuntut Umum                  09 November  2025

        Penahanan Penuntut Umum   : Rutan Kelas II B Sigli, sejak tanggal 21 Oktober 2025 s/d

                                                                tgl 09 November 2025

3. DAKWAAN:

------ Bahwa ia terdakwa ILHAMSYAH Bin ABDUL JALIL bersama-sama dengan JUNAIDI dan ZULFIKAR (DPO) pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 bertempat di penangkaran burung walet milik saksi Rosmiati di Gampong Yaman Mesjid Kec. Mutiara Kab. Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli, mengambil barang  sesuatu berupa  sarang burung walet  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahuinya atau tidak dikendakinya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---

  • Bahwa pada  hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 01.00 wib terdakwa ILHAMSYAH Bin ABDUL JALIL bersama-sama dengan JUNAIDI dan ZULFIKAR (DPO) mendatangi gedung tempat penangkaran burung walet milik saksi Rosmiati di Gampong Yaman Mesjid Kec. Mutiara Kab. Pidie, dimana sdr Junaidi membawa karung beras 10 kg yang didalamnya berisikan tali tambang yang telah terikat pengait besi, lalu sdr Junaidi dan Zulfikar mengambil tangga kayu dan meletakkan di samping gedung penangkaran burung walet tersebut selanjutnya terdakwa bersama dengan Junaidi memanjat tangga tersebut untuk masuk kedalam gedung dan terdakwa mengaitkan tali tambang yang panjangnya lebih kurang lima meter ke fentilasi lantai tiga tempat masuk keluarnya burung walet kedalam penangkaran burung walet, selanjutnya terdakwa memanjat menggunakan tali yang telah terkaitkan dengan fentilasi tersebut dan masuk kedalam penangkaran warang burung walet, sdr Junaidi juga mengikuti terdakwa masuk kedalam penangkaran burung walet, sedangkan Zulfikar menunggu diluar penangkaran sarang burung walet, setelah berada di dalam penangkaran sarang burung walet terdakwa dengan menggunakan penerangan senter kecil lalu memotong sarang burung walet yang menempel pada bagian kayu tempat burung walet membuat sarangnya dengan menggunakan pisau stanles sehingga sarang burung walet tersebut jatuh ke lantai,  namun tiba-tiba Junaidi memanjat kembali keluar dari dalam penangkaran sarang burung walet melalui tali tambang, sedangkan terdakwa terus memotong sarang burung walet sampai merasa cukup lalu terdakwa mengutip dan memasukkan sarang burung walet yang sudah terdakwa potong tersebut ke dalam karung beras sepuluh kilogram, setelah terdakwa berhasil memasukkan sarang burung walet kedalam karung tersebut lalu terdakwa mendengar keributan di luar gedung penangkaran sehingga terdakwa meletakkan kembali karung yang berisi sarang burung walet tersebut dan terdakwa keluar dari fentilasi dengan tali tambang lalu terdakwa  keluar dengan cara merangkak dan turun melalui tiang siku dinding penangkaran sebelah samping belakang dan melompati pagar sekira dua meter sehingga kaki terdakwa terkena seng selanjutnya terdakwa melarikan diri dan bersembunyi kemudian kerumah sakit untuk medapatkan perawatan dan pada hari rabu tanggal 10 September 2025 petugas Polres Pidie mengamankan terdakwa di Rumah Sakit Umum Tgk Abdullah Syafi,i Beureunuen dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Pidie untuk pemeriksaaan lebih lanjut.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi Rosmiati Binti Ismail Banta mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 7. 000.000.- (tujuh juta rupiah) .

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sigli, 22  Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                 

ERNITA, S.H.

Jaksa Madya NIP. 197805142002122002

 

Pihak Dipublikasikan Ya